UNTUK DISIARKAN: SENIN 10 JANUARI 2022
REPORTER: SASTRA YUDHA
BELAKANGAN INI/ DI TENGAH MENURUNNYA KASUS POSITIF -COVID- 19/ TERDAPAT PENYEBARAN KASUS OMICRON MALAH MENJADI ANCAMAN BARU// SEHINGGA/ PEMERINTAH INDONESIA MELARANG SEMENTARA 14 NEGARA UNTUK BERKUNJUNG KE INDONESIA/ SESUAI SURAT EDARAN S-E -SATGAS- PENANGANAN -COVID- 19 NOMOR SATU TAHUN 2022 PADA RABU KEMARIN// ADAPUN ATURAN TERSEBUT MULAI DIBERLAKUKAN MULAI/ TUJUH JANUARI 2022 HINGGA WAKTU YANG AKAN DITENTUKAN//
DIKUTIP DARI CNN INDONESIA/ KETUA -SATGAS- PENANGANAN -COVID-19/ LETJEN T-N-I SUHARYANTO MENGATAKAN/ KETETAPAN TERSEBUT MEMBUAT W-N-I YANG DATANG DARI LUAR NEGERI TETAP DAPAT MASUK KE INDONESIA DENGAN MEMERHATIKAN/ DAN MENJALANI -PROKES-// ATURAN TERSEBUT/ HANYA BERLAKU UNTUK W-N-A DARI 14 NEGARA YANG DILARANG MASUK KE INDONESIA// MESKI W-N-I DAPAT MASUK KE INDONESIA/ NAMUN TETAP HARUS MENYERAHKAN BEBERAPA PERSYARATAN/ SEPERTI MENUNJUKKAN HASIL NEGATIF R-T P-C-R YANG SAMPELNYA DIAMBIL DALAM KURUN WAKTU 72 JAM/ DAN MELAKUKAN KARANTINA SELAMA TUJUH HARI//
MAHASISWA FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA F-A-H/ SEMESTER TIGA/ QOTRUN NADA MENGUNGKAPKAN/ ADA BAIKNYA/ INDONESIA MEMILIKI LANGKAH YANG LEBIH BERANI/ SEPERTI MELARANG SEMUA NEGARA YANG TERCATAT MENGALAMI KASUS POSITIF OMICRON// ADANYA KASUS OMICRON DI INDONESIA/ MAKA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT HARUS TETAP WASPADA///
0 komentar:
Posting Komentar