UNTUK DISIARKAN: KAMIS 27 JANUARI 2022
REPORTER: ARIFAH SALASTIANI INTAN
PADA SELASA KEMARIN/ -UIN- JAKARTA MENGGELAR RAPAT PIMPINAN MELALUI
ZOOM YANG DIHADIRI 188 PESERTA/ BAIK WAKIL DEKAN -WADEK- FAKULTAS/ KETUA DAN SEKERTARIS -PRODI-/ SERTA DOSEN DAN
CIVITAS AKADEMIKA -UIN- JAKARTA// RAPAT TERSEBUT MEMBAHAS TENTANG ZAKAT PROFESI YANG DIAMBIL DARI DUA KOMA LIMA PERSEN GAJI PEGAWAI YANG DIPERUNTUKKAN BAGI MAHASISWA TERDAMPAK PANDEMI//
DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ MUHAMMAD AMIN MENGATAKAN/ ZAKAT MERUPAKAN KEWAJIBAN/ YANG HARUS DIKELUARKAN/ TIAP UMAT MUSLIM// MENURUTNYA/ KEWAJIBAN ZAKAT DIKEMBALIKAN PADA TIAP INDIVIDU/ NAMUN KEBIJAKAN ZAKAT PROFESI TERSEBUT PERLU DILAKUKAN SEBAGAI UPAYA TEROBOSAN/ UNTUK MENJADI MUZZAKI// DUA KOMA LIMA PERSEN TERSEBUT/ AKAN DISALURKAN/ KEPADA MAHASISWA YANG TERDAMPAK PANDEMI/ BAIK ORANG TUA YANG TERDAMPAK P-H-K HINGGA FAKIR MISKIN//
DOSEN FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA F-A-H/ HALID MENUTURKAN/ JIKA ZAKAT PROFESI TERSEBUT INGIN DIJALANKAN SESUAI PROSEDUR/ SEBAIKNYA DIBUAT PEMETAAN DATA DARI -UIN- JAKARTA/ SEPERTI ADA BERAPA CIVITAS AKADEMIKA YANG SUDAH MENJALANKAN ZAKAT/ INFAQ/ SHODAQOH DAN WAKAF -ZISWAF-/ BAIK DI LINGKUNGAN -UIN- JAKARTA/ MAUPUN DI LUAR// BANYAK TEMPAT UNTUK MENJADI DONATUR SEPERTI SOCIAL TRUST FUND S-T-F -UIN-JAKARTA/ YAYASAN YAYIM PIATU/ MAUPUN LEMBAGA FILANTROPI// DIRINYA MENAMBAHKAN/ UNTUK LEGALITAS PERLU DIURUS LEMBAGA AMIL ZAKAT -LAZ- ATAU UNIT PENGUMPUL ZAKAT U-P-Z -UIN- DARI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL -BAZNAS-// KARENA/ PENGUMPULAN ZAKAT PROFESI HARUS MELALUI LEMBAGA RESMI// BESARANNYA/ AKAN DISERAHKAN KEPADA TIAP DOSEN///
0 komentar:
Posting Komentar