Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 24 Mei 2022

-KEMENDAGRI- TETAPKAN ATURAN BARU NAMA E-K-T-P MAKSIMAL 60 HURUF

UNTUK DISIARKAN: KAMIS 26 MEI 2022

REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI

MENTERI DALAM NEGERI -MENDAGRI-/ TITO KARNAVIAN/ MENANDATANGANI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI -PERMENDAGRI- NOMOR 73 TAHUN 2022 TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN// ATURAN YANG DITANDA TANGANI/ PADA SENIN LALU MENEGASKAN PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN JUMLAH HURUF PALING BANYAK 60 HURUF TERMASUK SPASI//

MAHASISWA F-D-I-KOM/ PROGRAM STUDI JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ SALMA NURALIFA MEIDA MENGATAKAN/ KRITERIA BARU PADA PENULISAN NAMA  DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAIN PERSYARATAN JUMLAH HURUF YAITU/ MUDAH DIBACA/ TIDAK BERMAKNA NEGATIF/ DAN TIDAK MULTITAFSIR// KEMUDIAN JUMLAH KATA YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT DUA KATA// PADA PASAL DUA NOMOR 73 TAHUN 2002 JUGA DIJELASKAN/ PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN HARUS DILAKUKAN SESUAI PRINSIP NORMA AGAMA/ KESOPANAN/ KESUSILAAN/ DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG// DIRINYA MENAMBAHKAN/ NAMA YANG TIDAK MENGIKUTI ATURAN TERBARU SUDAH DIATUR PADA PASAL DELAPAN DALAM -PERMENDAGRI- 73 TAHUN 2022/ YAITU MASYARAKAT YANG MELANGGAR MENDAPAT KONSEKUENSI TIDAK DICATATKAN NAMANYA DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN// SELAIN ITU/ PEJABAT YANG MELANGGAR JUGA AKAN TERKENA SANKSI//

MASYARAKAT PENGGUNA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK E- K-T-P/ RIZA AMELIA MENGATAKAN/ PERATURAN TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH YANG BAIK/ KARENA MEMINIMALISIR KESALAHAN DAN MEMUDAHKAN REKAPITULASI PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN YANG SERING DITEMUKANNYA KESALAHAN DALAM PENULISAN NAMA/ AKIBAT EJAAN YANG TERLALU PANJANG DAN SULIT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERATURAN TERSEBUT BELUM DAPAT DIKATAKAN EFEKTIF ATAU TIDAK KARENA BARU DITETAPKAN DAN BELUM BANYAK DITERAPKAN OLEH MASYARAKAT// NAMUN/ PERATURAN BARU TERSEBUT AKAN SEDIKIT MENYULITKAN MASYARAKAT/ KARENA DIBUTUHKANNYA PERBAIKAN NAMA YANG SESUAI DENGAN ATURAN BARU TERSEBUT// DIHARAPKAN PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN SOSIALIASI AGAR MASYARAKAT DAPAT MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN DENGAN BAIK PERATURAN TERSEBUT///

0 komentar:

Posting Komentar