UNTUK DISIARKAN: KAMIS 26 MEI 2022
REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI
MENTERI DALAM NEGERI -MENDAGRI-/ TITO KARNAVIAN/ MENANDATANGANI
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI -PERMENDAGRI- NOMOR 73 TAHUN 2022
TENTANG PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN// ATURAN YANG DITANDA
TANGANI/ PADA SENIN LALU MENEGASKAN
PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN
KEPENDUDUKAN DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN JUMLAH HURUF PALING BANYAK 60 HURUF
TERMASUK SPASI//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ PROGRAM STUDI JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ SALMA
NURALIFA MEIDA MENGATAKAN/ KRITERIA BARU PADA PENULISAN NAMA DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAIN
PERSYARATAN JUMLAH HURUF YAITU/ MUDAH DIBACA/ TIDAK BERMAKNA NEGATIF/ DAN TIDAK
MULTITAFSIR// KEMUDIAN JUMLAH KATA YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT DUA KATA//
PADA PASAL DUA NOMOR 73 TAHUN 2002 JUGA DIJELASKAN/ PENCATATAN NAMA PADA
DOKUMEN KEPENDUDUKAN HARUS DILAKUKAN SESUAI PRINSIP NORMA AGAMA/ KESOPANAN/ KESUSILAAN/
DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG//
DIRINYA MENAMBAHKAN/ NAMA YANG TIDAK MENGIKUTI ATURAN TERBARU SUDAH DIATUR PADA PASAL
DELAPAN DALAM -PERMENDAGRI- 73 TAHUN 2022/ YAITU MASYARAKAT YANG MELANGGAR MENDAPAT
KONSEKUENSI TIDAK DICATATKAN NAMANYA DALAM DOKUMEN KEPENDUDUKAN// SELAIN ITU/
PEJABAT YANG MELANGGAR JUGA AKAN TERKENA SANKSI//
MASYARAKAT PENGGUNA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK E- K-T-P/ RIZA
AMELIA MENGATAKAN/ PERATURAN TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH YANG BAIK/
KARENA MEMINIMALISIR KESALAHAN DAN MEMUDAHKAN REKAPITULASI PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN YANG SERING DITEMUKANNYA KESALAHAN DALAM PENULISAN NAMA/ AKIBAT EJAAN
YANG TERLALU PANJANG DAN SULIT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PERATURAN TERSEBUT BELUM DAPAT DIKATAKAN EFEKTIF ATAU TIDAK KARENA
BARU DITETAPKAN DAN BELUM BANYAK DITERAPKAN OLEH MASYARAKAT// NAMUN/ PERATURAN
BARU TERSEBUT AKAN SEDIKIT MENYULITKAN MASYARAKAT/ KARENA DIBUTUHKANNYA
PERBAIKAN NAMA YANG SESUAI DENGAN ATURAN BARU TERSEBUT// DIHARAPKAN PEMERINTAH DAPAT MELAKUKAN
SOSIALIASI AGAR MASYARAKAT DAPAT MEMAHAMI DAN MELAKSANAKAN DENGAN BAIK
PERATURAN TERSEBUT///
0 komentar:
Posting Komentar