Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 24 Mei 2022

REVISI U-U P-P-P TERKAIT OMNIBUS LAW RESMI DISAHKAN OLEH D-P-R R-I

 UNTUK DISIARKAN: KAMIS 25 MEI 2022

REPORTER: NURUL LUTFIA MARYADI

PENGESAHAN REVISI UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN P-P-P DISAHKAN OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R DALAM SIDANG PARIPURNA/ PADA SELASA LALU// R-U-U P-P-P TERSEBUT AKAN MENJADI LANDASAN HUKUM UNTUK MEMPERBAIKI U-U CITRA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020 YANG MENYATAKAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI M-K//

ALUMNI FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ ANGKATAN 2016/ REZKY PANJI PERDANA MARTUA HASIBUAN MENGATAKAN/ PENGESAHAN R-U-U P-P-P TERKAIT OMNIBUS LAW MERUPAKAN KEPUTUSAN YANG BAIK BAGI LEGISLATOR/ EKSEKUTOR/ ATAUPUN RAKYAT// SUATU PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADALAH JANTUNG ATAU NYAWA DARI SUATU REGULASI YANG MAMPU UNTUK DIHARAPKAN RAKYAT// ADAPAUN TUJUAN UTAMA DILAKUKANNYA REVISI U-U TERSEBUT/ GUNA MENINJAU ULANG KONSEPSI DAN MEMASUKKAN KONSEP OMNIBUS LAW KE DALAM U-U TERSEBUT/ SEBAGAI SALAH SATU BENTUK DALAM MELAKUKAN REVISI U-U KEDEPANNYA// JANGKA WAKTU YANG DIBERIKAN UNTUK PERINTAH PERBAIKAN U-U TERSEBUT PALING LAMA DUA TAHUN/ ADALAH WAKTU YANG CUKUP// DIRINYA BERHARAP/ REVISI U-U P-P-P TERSEBUT MAMPU MEMBERIKAN JAMINAN KEPASTIAN DALAM PERUBAHAN REGULASI/ SEHINGGA DAPAT MENGHADIRKAN REGULASI YANG BAIK SECARA FORMIL DAN MATERINYA//

PEGIAT PLATFORM POLITIK RUANG PUBLIK POLITIK -RUBLIKPOL-/ LILIS RATNASARI MENGATAKAN/ M-K MEMERINTAHKAN PEMBENTUKAN U-U TERSEBUT MERUPAKAN SUATU SOLUSI SEBAGAI UPAYA PENYESUAIAN/ AGAR U-U CIPTA KERJA DALAM PENGIMPLEMENTASIANNYA DINILAI SAH SECARA KONSTITUSIONAL// REVISI TERSEBUT BERTUJUAN  UNTUK MENYESUAIKAN U-U CIPTA KERJA DENGAN U-U P-P-P// DALAM U-U- TERSEBUT HAL PALING MENDASAR ADALAH BELUM ADANYA ATURAN MENGENAI PEMBENTUKAN U-U MELALUI METODE OMNIBUS LAW// MAKA DENGAN ADANYA REVISI TERSEBUT/ MEMUNGKINKAN UNTUK MEMASUKKAN ATURAN METODE OMNIBUS LAW DI UNDANG-UNDANG TERSEBUT// REVISI U-U TERSEBUT MERUPAKAN HAL YANG BAIK DAN WAJAR SELAGI TIDAK DISALAHGUNAKAN OLEH PEMBUAT U-U UNTUK MELEGALKAN AKSI-AKSI JAHAT PEJABAT YANG MERUPAKAN KEKHAWATIRAN MASYARAKAT DARI BERBAGAI ELEMEN///

1 komentar: