UNTUK DISIARKAN: RABU 15 NOVEMBER 2023
REPORTER: MUHAMMAD RIZKI AULIA RAHMAM
INDONESIA TENGAH RAMAI MENGHINDARI PRODUK-PRODUK YANG PERUSAHAANNYA MENDUKUNG ISRAEL// MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I TELAH MENGELUARKAN FATWA TERBARU TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA// M-U-I MENETAPKAN BAHWA AKTIVITAS MEMBELI PRODUK YANG MENDUKUNG ISRAEL HUKUMNYA HARAM// HAL TERSEBUT TERCANTUM DI DALAM FATWA M-U-I NOMOR 84 TAHUN 2023 YANG TERDIRI DARI SEMBILAN HALAMAN//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN ILMU HUKUM/ SEMESTER TUJUH/ SALMAN MENJELASKAN/ UMAT ISLAM HARUS SEMAKSIMAL MUNGKIN MENGHINDARI AKTIVITAS TRANSAKSI PEMBELIAN PRODUK YANG MENDUKUNG PIHAK ISRAEL// DAMPAK YANG AKAN DIBERIKAN DENGAN MENGHINDARI PEMBELIAN PRODUK-PRODUK TERSEBUT AKAN SANGAT BESAR DALAM MEMBANTU PIHAK PALESTINA// DUKUNGAN YANG BISA DIBERIKAN SAAT INI/ SELAIN MENDOAKAN TENTUNYA DENGAN MENGHINDARI PEMBELIAN PRODUK-PRODUK YANG KETAHUAN MENDUKUNG ISRAEL// LEBIH BAIK UNTUK MENGHINDARI AKTIVITAS PEMBELIAN/ WALAUPUN PRODUK TERSEBUT HALAL//
MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN/ JURUSAN ILMU TASAWUF/ SEMESTER LIMA/ FADLY ZAID MENUTURKAN/ FATWA YANG DIKELUARKAN OLEH M-U-I MERUPAKAN FATWA YANG MENJELASKAN BAHWA AKTIVITAS DAN SALURANNYA YANG DIHARAMKAN/ TAPI PRODUKNYA MASIH HALAL// NAMUN/ DALAM KASUS TERSEBUT UMAT ISLAM DIHARUSKAN UNTUK MENGHINDARI PEMBELIAN// KEMUDIAN LEBIH DIDORONG UNTUK MEMBELI PRODUK YANG JELAS MEMBANTU PIHAK PALESTINA// SEBAB/ AKAN SANGAT MEMBANTU DENGAN MEMBELI PRODUK YANG TERANG-TERANGAN MEMBERIKAN PERSENANNYA UNTUK DISALURKAN KE PALESTINA///
0 komentar:
Posting Komentar