UNTUK DISIARKAN: JUMAT 2 AGUSTUS 2024
REPORTER: AZARIA SUCI FERNADA
PEMERINTAH TELAH MENGELUARKAN PERATURAN BARU YANG MENGIZINKAN ABORSI/ BAGI KORBAN PEMERKOSAAN ATAU KEKERASAN SEKSUAL// KEBIJAKAN JUGA BERLAKU UNTUK PEREMPUAN HAMIL/ YANG KONDISI MEDISNYA DARURAT//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB/ SEMESTER DELAPAN/ KUMALA SARI DEWI MENJELASKAN/ DIRINYA MENILAI KEBIJAKAN TERSEBUT SEBAGAI LANGKAH MAJU/ DALAM MELINDUNGI HAK-HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL// SELURUH ENTITAS SOSIAL HARUS MENEKANKAN PENTINGNYA DUKUNGAN PSIKOLOGIS BAGI KORBAN/ DAN PERLUNYA PERTIMBANGAN INDIVIDU DALAM SETIAP KASUS//
MAHASISWA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI F-S-T/ JURUSAN SISTEM INFORMASI S-I/ SEMESTER ENAM/ DEA RAMAYANDA MENGATAKAN/ KEBIJAKAN TERSEBUT HARUS MEMPERHITUNGKAN KEAMANAN DAN LEGALITAS PROSEDUR ABORSI// PENTING UNTUK DIINGAT AKAN PENTINGNYA DUKUNGAN LINGKUNGAN SEKITAR BAGI KORBAN/ DAN UPAYA PENCEGAHAN AGAR KASUS SERUPA TIDAK TERULANG///
0 komentar:
Posting Komentar