UNTUK DISIARKAN: RABU 18 SEPTEMBER 2024
REPORTER: KEYZAR DEVARIO
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN K-L-H-K/ TELAH MENGELUARKAN KEBIJAKAN BARU/ UNTUK MELINDUNGI AKTIVIS LINGKUNGAN DARI ANCAMAN GUGATAN HUKUM/ BAIK PIDANA MAUPUN PERDATA// KEBIJAKAN TERSEBUT MENUNJUKKAN KOMITMEN K-L-H-K DALAM MENDUKUNG PERJUANGAN PARA AKTIVIS LINGKUNGAN//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM KELUARGA H-K/ SEMESTER LIMA/ ZAKY THORIQ ALFARIDZI MENGATAKAN/ LANGKAH K-L-H-K TERSEBUT MERUPAKAN KELANJUTAN DARI UPAYA SEBELUMNYA/ DALAM MENDUKUNG ADVOKASI LINGKUNGAN// DIRINYA MENYEBUT/ K-L-H-K SERING MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL DAN KOMUNITAS/ DI DAERAH-DAERAH YANG RAWAN KONFLIK LINGKUNGAN//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH M-D/ SEMESTER LIMA/ NABILA AZZAHRAH MENUTURKAN/ SINERGI ANTARA K-L-H-K DENGAN PEMERINTAH DAERAH/ LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT L-P-M/ DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM/ BERPERAN PENTING UNTUK MEMASTIKAN EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AKTIVIS LINGKUNGAN// DENGAN ADANYA KEBIJAKAN TERSEBUT/ DIHARAPKAN PARA AKTIVIS LINGKUNGAN DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA/ TANPA HARUS KHAWATIR MENGHADAPI ANCAMAN HUKUM YANG DAPAT MENGHAMBAT PERJUANGANNYA/ DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN///
0 komentar:
Posting Komentar