UNTUK DISIARKAN: RABU 18 SEPTEMBER 2024
REPORTER: AZARIA SUCI FERNADA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN/ KEBUDAYAAN/ RISET/ DAN TEKNOLOGI -KEMENDIKBUDRISTEK-/ AKAN SEGERA MENGELUARKAN PERATURAN BARU/ UNTUK MENCEGAH DAN MENANGANI KEKERASAN DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI// PERATURAN TERSEBUT DIBUAT SEBAGAI RESPON TERHADAP MARAKNYA KASUS PERUNDUNGAN/ ATAU BULLYING DI KAMPUS// MENURUT DIREKTUR JENDERAL DIKTI RISTEK/ ABDUL HARIS/ ATURAN DIHARAPKAN DAPAT MENCIPTAKAN LINGKUNGAN KAMPUS YANG LEBIH AMAN DAN NYAMAN/ BAGI SELURUH MAHASISWA//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH -HES- SEMESTER LIMA/ YOSHIROLANDA MENUTURKAN/ CYBERBULLYING MENJADI SALAH SATU BENTUK KEKERASAN YANG SERING TERJADI DI ERA DIGITAL// MAKA DIPERLUKAN STRATEGI PENCEGAHAN YANG BERKELANJUTAN/ UNTUK MENGATASI MASALAH TERSEBUT//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER TIGA/ INTAN SITI SALMA MENJELASKAN/ BERBAGAI BENTUK KEKERASAN SEPERTI PERUNDUNGAN/ KEKERASAN FISIK/ DAN DISKRIMINASI/ MASIH SERING TERJADI DI LINGKUNGAN KAMPUS// DIRINYA BERHARAP/ PERATURAN BARU TERSEBUT DAPAT MENGURANGI KASUS BULLYING/ DAN MENDORONG TERCIPTANYA LINGKUNGAN KAMPUS YANG LEBIH INKLUSIF///
0 komentar:
Posting Komentar