UNTUK DISIARKAN: JUMAT 6 SEPTEMBER 2024
REPORTER: EDITH INDAH LESTARI
PEMERINTAH MEMPERTIMBANGKAN PENGATURAN BARU TERKAIT PEMBELIAN BAHAN BAKAR JENIS PERTALITE/ TETAPI MENGHENTIKAN PENJUALANNYA// KEBIJAKAN DIAMBIL UNTUK MEMASTIKAN BAHWA DISTRIBUSI PERTALITE DAPAT LEBIH TEPAT SASARAN/ TERUTAMA DALAM HAL MASYARAKAT TERTENTU SAJA YANG BERHAK MENDAPATKAN BAHAN BAKAR BERSUBSIDI// LANGKAH TERSEBUT MERUPAKAN BAGIAN DARI UPAYA PEMERINTAH/ UNTUK MENGURANGI BEBAN SUBSIDI ENERGI/ SEKALIGUS MENDORONG PERALIHAN KE ENERGI YANG LEBIH RAMAH LINGKUNGAN// KEBIJAKAN JUGA DIHARAPKAN DAPAT MENGURANGI KONSUMSI BAHAN BAKAR FOSIL//
MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN F-U/ JURUSAN ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR I-A-T/ SEMESTER LIMA/ SUCI NAQIYYA MENUTURKAN/ ADANYA KEBIJAKAN TERSEBUT/ SANGAT MENGUNTUNGKAN DAN BERDAMPAK BAGI MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BAHAN BAKAR MINYAK B-B-M/ DENGAN HARGA YANG DISUBSIDI// NAMUN/ MASYARAKAT AKAN MENGALAMI TANTANGAN DENGAN PERSYARATAN YANG CUKUP SULIT// NANTINYA JUGA MINIM MASYARAKAT YANG MEMANFAATKAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH/ KARENA MASIH DAPAT MEMBELI JENIS B-B-M LAINNYA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ BAHJAT PRANANDA PUTRA MENUTURKAN/ DALAM KEBIJAKAN TERSEBUT/ SEJUMLAH RISIKO MUNCUL TERKAIT PELAKSANAANNYA/ TERMASUK KEMUNGKINAN TERJADINYA PENYALAHGUNAAN DAN KETIDAKADILAN DALAM DISTRIBUSI B-B-M// MAKA/ PENTING BAGI PEMERINTAH UNTUK MEMASTIKAN TRANSPARANSI DALAM SEGI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN///
0 komentar:
Posting Komentar