UNTUK DISIARKAN: JUMAT 6 SEPTEMBER 2024
REPORTER: EDITH INDAH LESTARI
TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH P-P NOMOR 28 TAHUN 2024/ DIPREDIKSI AKAN MEMBERIKAN DAMPAK BESAR PADA INDUSTRI ROKOK DI INDONESIA// KETUA PERKUMPULAN GABUNGAN PERSERIKATAN PABRIK ROKOK INDONESIA -GAPPRI-/ HENRY NAJOAN MENYEBUT/ REGULASI BARU TERSEBUT BISA MEMICU PENUTUPAN PABRIK-PABRIK ROKOK LEGAL DI INDONESIA/ MENGANCAM MATA PENCAHARIAN PETANI TEMBAKAU DAN CENGKEH/ SERTA MENINGKATKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ KEMAL SYAHID MUBAROK MENUTURKAN/ KENAIKAN HARGA BEA CUKAI YANG TINGGI/ MENJADI TANTANGAN BAGI PABRIK ROKOK DI INDONESIA// HAL TERSEBUT MEMAKSANYA UNTUK MENYESUAIKAN HARGA PRODUK/ GUNA TETAP BERTAHAN// DISISI LAIN/ PENUTUPAN PABRIK ROKOK DAPAT MEMBANTU MASYARAKAT BERHENTI MEROKOK/ YANG BERDAMPAK POSITIF PADA KESEHATAN MASYARAKAT//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM/ SEMESTER LIMA/ NAUFAL ANDYAS DARY FAUZAN MENUTURKAN/ SEBAGAI SALAH SATU PEROKOK AKTIF/ SANGAT DISAYANGKAN JIKA PABRIK ROKOK DI INDONESIA BENAR-BENAR TUTUP// DI SAMPING ITU/ BEREDARNYA KAMPANYE TERKAIT KESEHATAN TERHADAP PENGONSUMSI ROKOK/ JUGA MENJADI PEMICU MENURUNNYA OMZET PABRIK ROKOK DI INDONESIA///
0 komentar:
Posting Komentar