Untuk Disiarkan :
Kamis 16 April 2015
Reporter :
Nabila Puspa Asriyani
![]() |
| (Rabu, 15/4) Suasana Saat Studium General Komunikasi Antar Budaya Berlangsung. |
Kemarin, Program Studi (PRODI) Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Jakarta,
menyelenggarakan Stadium General (SG) Komunikasi Antar Budaya, dengan tema “Antara Kebebasan Berekspresi &
Deradikalisasi Agama”. Acara ini berlangsung di ruang teater lantai dua Aqib
Suminto, pukul Sembilan pagi hingga 12 siang, dengan narasumber Rahmat Baekhaki
selaku Kepala Jurusan KPI, Prof. Dr. Andi Faisal Bakti selaku Dosen KPI, dan Ihsan Ali Fauzi Ph.D selaku Dosen Universitas Paramadina.
Banyaknya aksi teror yang mengatasnamakan Islam,
membawa dampak yang buruk terhadap umat Islam. Islam dituduh sebagai agama yang
haus darah, agama anti HAM, anti toleransi,
dan agama yang menganjurkan kekerasan terhadap umatnya. Pada dasarnya,
kekerasan yang mengatasnamakan agama tersebut muncul bukan karena kesalahan
ajaran Islam, tetapi lebih pada kesalahan memahami dan menafsirkan teks-teks
agama. Berdasarkan hal ini perlu dilakukan deradikalisasi agama.
Tujuan acara ini untuk
mengembalikan kembali paham masyarakat,
yang berpikir bahwa Islam identik dengan radikal atau kekerasan. Deradikalisasi
sangat mendesak untuk dilakukan demi menampilkan wajah Islam yang ramah, dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam beragama. Permasalahan yang muncul dalam deradikalisasi tidak berarti dapat diselesaikan dengan memberdayakan lembaga pendidikan dan Ormas.
Ihsan Ali Fauzi,
selaku Dosen Universitas Paramadina, mengatakan, mahasiswa harus mempelajari bagaimana
berhenti menjadi radikal, karena agama Islam
mencintai kedamaian antar umat. Deradikalisasi
sebuah langkah untuk merubah sikap, dan cara pandang yang dianggap keras menjadi lunak, toleran, pluralis,
moderat dan liberal.
Ketua HMJ KPI, Fiqih
Dwi, mengatakan, acara ini sangat bagus. Menjawab keresahan dan kebingungan
mahasiswa mengenai isu-isu yang beredar di media. Misalnya ISIS dan pemblokiran
situs Islam yang dinilai radikal. Setidaknya, mahasiswa jadi tahu apakah itu termasuk
kebebasan berekspresi, atau deradikalisasi
agama. Fiqh menambahkan, belum ada tolak ukur standarisasi
sebuah informasi atau perkumpulan dianggap radikal.

0 komentar:
Posting Komentar