Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 22 Oktober 2019

HUKUM UANG VIRTUAL DAN BIT COIN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

11.38 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN : RABU 23 OKTOBER 2019
REPORTER : ANISA KHAIRANI

DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0/ PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SEMAKIN PESAT SEHINGGA MARAK DIGITALISASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN/ TIDAK TERKECUALI DI BIDANG EKONOMI// OLEH SEBAB ITU/ SHARIA ECONOMIC LAW FAIR SELF- 2019/ MENGGELAR SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA/ “PANDANGAN ULAMA FIQIH KONTEMPORER TERHADAP PERKEMBANGAN UANG VIRTUAL”// BERTEMPAT DI TEATER LANTAI DUA GEDUNG FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H UIN JAKARTA/ PADA SELASA 22 OKTOBER 2019//
 
KAPRODI H-E-S/ A. M. HASAN ALI MENGATAKAN/ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM/ SECARA UMUM DALAM BERMUAMALAH ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI ADA BEBERAPA PRINSIP YANG HARUS MENJADI KAIDAH DASAR YAITU/ TIDAK BOLEH ADA PIHAK YANG TERZALIMI DAN BERLAKU ZALIM/ DAN PRINSIP KERELAAN ATAU SAMA-SAMA RIDHA DALAM MENJUAL DAN MEMBELI BARANG// ADAPUN MATA UANG YANG SAAT INI DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI/ YAITU UANG KERTAS DAN LOGAM MERUPAKAN HASIL KESEPAKATAN BERSAMA ATAU IJMA DARI BERBAGAI PIHAK/ DAN ADA ATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT HAL TERSEBUT// DOSEN ILMU EKONOMI ISLAM TERSEBUT MENAMBAHKAN/ SELAMA PENGGUNAAN UANG VIRTUAL DISEPAKATI HANYA SEBAGAI ALAT TRANSAKSI/ MAKA TIDAK ADA MASALAH// KARENA/ KALAU DIJADIKAN KOMODITI YANG BISA DIPERJUALBELIKAN/ BISA MELAMPAUI FUNGSINYA DAN MUNCUL YANG NAMANYA MOTIF SPEKULISASI ATAU MAISIR/ YAITU ADA UNSUR PERJUDIAN// TERKAIT HAL TESEBUT/ BIT COIN ATAU MATA UANG KRIPTO YANG SAAT INI MARAK DIJADIKAN KOMODITI DIPERJUALBELIKAN/ DIRINYA BERPENDAPAT ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN DAN TERDAPAT UNSUR SPEKULASI// 

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S H-E-S/ GITA PRATIWI MENGATAKAN/ SEMINAR DENGAN TEMA TEKNOLOGI TERSEBUT DIGELAR UNTUK MENGEMBANGKAN MINAT MAHASISWA DALAM BIDANG AKADEMIK// DAN SEBAGAI SARANA PENGEMBANGAN DIRI BAGI MAHASISWA H-E-S// ADAPUN TEMA YANG DIANGKAT SEBAGAI ACARA SEMINAR NASIONAL ADALAH/ AGAR MAHASISWA TAHU BAGAIMANA HUKUM UANG VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM///

0 komentar:

Posting Komentar