UNTUK
DISIARKAN : RABU 23 OKTOBER 2019
REPORTER :
ANISA KHAIRANI
DI ERA REVOLUSI
INDUSTRI 4.0/ PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SEMAKIN PESAT SEHINGGA MARAK DIGITALISASI
DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN/ TIDAK
TERKECUALI DI BIDANG EKONOMI// OLEH SEBAB ITU/ SHARIA ECONOMIC LAW FAIR –SELF-
2019/ MENGGELAR
SEMINAR NASIONAL DENGAN TEMA/ “PANDANGAN
ULAMA FIQIH KONTEMPORER TERHADAP PERKEMBANGAN UANG VIRTUAL”// BERTEMPAT DI TEATER LANTAI DUA GEDUNG FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM F-S-H
UIN JAKARTA/ PADA SELASA 22 OKTOBER 2019//
KAPRODI H-E-S/ A.
M. HASAN ALI MENGATAKAN/ DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM/ SECARA UMUM DALAM
BERMUAMALAH ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI ADA BEBERAPA PRINSIP YANG HARUS MENJADI
KAIDAH DASAR YAITU/ TIDAK BOLEH ADA PIHAK YANG TERZALIMI DAN BERLAKU ZALIM/ DAN
PRINSIP KERELAAN ATAU SAMA-SAMA RIDHA DALAM MENJUAL DAN MEMBELI BARANG// ADAPUN
MATA UANG YANG SAAT INI DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI/ YAITU UANG KERTAS DAN
LOGAM MERUPAKAN HASIL KESEPAKATAN BERSAMA ATAU IJMA DARI BERBAGAI PIHAK/
DAN ADA ATURAN UNDANG-UNDANG TERKAIT HAL TERSEBUT// DOSEN ILMU EKONOMI ISLAM TERSEBUT
MENAMBAHKAN/ SELAMA PENGGUNAAN UANG VIRTUAL DISEPAKATI HANYA SEBAGAI ALAT
TRANSAKSI/ MAKA TIDAK ADA MASALAH// KARENA/ KALAU DIJADIKAN KOMODITI YANG BISA
DIPERJUALBELIKAN/ BISA MELAMPAUI FUNGSINYA DAN MUNCUL YANG NAMANYA MOTIF
SPEKULISASI ATAU MAISIR/ YAITU ADA UNSUR PERJUDIAN// TERKAIT HAL TESEBUT/
BIT COIN ATAU MATA UANG KRIPTO YANG SAAT INI MARAK DIJADIKAN KOMODITI
DIPERJUALBELIKAN/ DIRINYA BERPENDAPAT ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN DAN TERDAPAT
UNSUR SPEKULASI//
KETUA HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S H-E-S/
GITA PRATIWI MENGATAKAN/ SEMINAR DENGAN
TEMA TEKNOLOGI TERSEBUT DIGELAR UNTUK
MENGEMBANGKAN MINAT MAHASISWA DALAM BIDANG AKADEMIK// DAN SEBAGAI SARANA PENGEMBANGAN DIRI BAGI MAHASISWA H-E-S// ADAPUN TEMA YANG DIANGKAT
SEBAGAI ACARA SEMINAR NASIONAL ADALAH/ AGAR MAHASISWA
TAHU BAGAIMANA HUKUM UANG VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM///
0 komentar:
Posting Komentar