UNTUK DI SIARKAN: KAMIS 6 MEI 2021
REPORTER: LUYA ALAWIYA
DALAM RANGKA MENYOROTI KASUS KEJAHATAN YANG TELAH MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA –HAM- DI AFGANISTAN/ FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H –UIN- JAKARTA/ PADA SELASA KEMARIN MENGGELAR SEMINAR NASIONAL YANG BERTAJUK “MENYOAL PELANGGARAN –HAM- MILITER DI AFGHANISTAN”// SEMINAR YANG DIGELAR SECARA HYBRID TERSEBUT BERTUJUAN/ GUNA MEMPEDULIKAN KASUS-KASUS YANG TELAH MELANGGAR KETENTUAN –HAM- DAN TERJADI DI BELAHAN DUNIA// KHUSUSNYA/ MASYARAKAT NON PEJUANG DI AFGHANISTAN//
REKTOR –UIN- JAKARTA/ AMANY BURHANUDDIN UMAR LUBIS MENUTURKAN/ PENDUDUK AFGHANISTAN TELAH BERTAHUN TAHUN MENDERITA KEKURANGAN MAKANAN/ PERAWATAN KESEHATAN/ DAN TIDAK ADANYA INFRASTRUKTUR SIPIL KARENA PERANG SAUDARA DAN REPRESI POLITIK// MENURUTNYA/ KASUS TERSEBUT TERJADI/ KARENA INTERVENSI NEGARA AUSTRALIA YANG TELAH MENIMBULKAN BANYAK KERUGIAN BAGI PIHAK AFGHANISTAN/ KARENA ITU HUKUM HUMANITER SEBAGAI HUKUM INTERNASIONAL SANGAT DIPERLUKAN DALAM PELANGGARAN –HAM-/ DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN BAGI PIHAK YANG BERTIKAI/ BAIK NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL//
DEKAN F-S-H/ AHMAD THOLABI KHARLIE MENUTURKAN/ KAPANPUN DAN DIMANA PUN PERANG SELALU MENYISAKAN PERSOALAN YANG SANGAT SERIUS// KHUSUSNYA/ BAGI KALANGAN MASYARAKAT SIPIL SEBAGAI PIHAK YANG MENJADI KORBAN LANGSUNG// SEHINGGA/ HAL TERSEBUT PUN MELAHIRKAN DAMPAK TURUNAN YANG SANGAT SERIUS MULAI DARI ASPEK EKONOMI/ SOSIAL/ HINGGA HAK-HAK SIPIL YANG TURUT TERAMPAS///
0 komentar:
Posting Komentar