UNTUK DISIARKAN: SENIN 4 NOVEMBER 2024
REPORTER: FADIL ACHMAD FAUZI
MULAI JUMAT KEMARIN/ DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT/ PEMERINTAH MEWAJIBKAN KEPEMILIKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL B-P-J-S KESEHATAN/ SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN -SIM-// KEBIJAKAN TERSEBUT DIHARAPKAN DAPAT MENDORONG MASYARAKAT UNTUK LEBIH PEDULI TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN DIRI/ SERTA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN FINANSIAL JIKA TERJADI KECELAKAAN LALU LINTAS//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM KELUARGA H-K/ SEMESTER TIGA/ MARWA ALYA FADILLAH MENILAI/ KEBIJAKAN TERSEBUT POSITIF/ KARENA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KESEHATAN BAGI PENGENDARA// NAMUN KHAWATIRNYA/ KEBIJAKAN AKAN MENJADI BEBAN BAGI MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI B-P-J-S//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER LIMA/ ANISYA RAHMA MENGUNGKAPKAN/ TERDAPAT KESULITAN DALAM PROSES PEMBUATAN -SIM- SAAT INI// MAKA/ PENAMBAHAN SYARAT B-P-J-S DAPAT SEMAKIN MENYULITKAN MASYARAKAT/ TERUTAMA MEREKA YANG BELUM MEMILIKI KARTU TERSEBUT// DIRINYA BERHARAP/ PEMERINTAH DAPAT MENYEDERHANAKAN PROSES PEMBUATAN -SIM-/ DAN LEBIH KONSISTEN DALAM MENERAPKAN PERATURAN YANG ADA///
0 komentar:
Posting Komentar