Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 30 Juni 2021

HARI BHAYANGKARA KE-75/ BAGAIMANA PERAN -POLRI- DALAM MENGAYOMI MASYARAKAT?

UNTUK DISIARKAN: JUMAT 2 JULI 2021

REPORTER: VANIA FEBRIANA FRISKANDIAR

 

SETIAP SATU JULI/ KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA -POLRI- MEMPERINGATI HARI BHAYANGKARA/ SEBAGAI MOMENTUM ATAS TURUNNYA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 1946// PERINGATAN YANG KE-75 TERSEBUT/ MAHASISWA –UIN- JAKARTA TURUT MEMBERIKAN PANDANGAN DAN HARAPAN TERHADAP PERAN –POLRI-//

MENTERI LUAR NEGERI DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA -DEMA- -UIN- JAKARTA/ FARID ABDULLAH LUBIS MENGATAKAN/ -POLRI- PERLU UNTUK MENYADARI TUGAS POKOKNYA DALAM MEMPERLAKUKAN MASYARAKAT// KARENA/ SEKARANG BANYAK MASYARAKAT YANG HILANG KEPERCAYAAN TERHADAP –POLRI-/ KARENA DIRASA TIDAK MENGAYOMI DAN MENJAGA// TERLEBIH/ PEMBERITAAN DI MEDIA SOSIAL YANG MEMPERLIHATKAN APARAT KEPOLISIAN MEMPERLAKUKAN WARGA DENGAN KASAR// FARID BERHARAP/ SEMOGA APARAT –POLRI- DAPAT MENGHIDUPKAN KEMBALI CITRA –POLRI- YANG MENGAYOMI DAN MENJAGA MASYARAKAT//

WAKIL KETUA UMUM HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ FAIEQ MENUTURKAN/ HAL YANG TERLINTAS DIBENAKNYA/ KETIKA MENDENGAR NAMA POLRI ADALAH SESUAI DENGAN TUGASNYA/ YAITU MENGAYOMI DAN MENJAGA MASYARAKAT// NAMUN/ AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 -COVID- 19/  -POLRI- MENJALANKAN TUGAS TAMBAHAN/ YAITU TURUT MENJAGA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA DENGAN MENGAWASI PROTOKOL KESEHATAN –PROKES-//

KEPALA DEPARTEMEN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN H-M-P-S K-P-I/ HASMAN HUSSEIN MENUTURKAN/ -PORLI- ADALAH LEMBAGA APARATUR NEGARA YANG DIHADIRKAN UNTUK MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN DALAM NEGARA/ SERTA PENEGAK HUKUM DALAM MENGAMBIL KEBIJAKAN-KEBIJAKAN TERHADAP KASUS-KASUS YANG ADA DI INDONESIA// MENURUTNYA/ DALAM SETIAP KASUS/ TIDAK HANYA SEBUAH KEBIJAKAN/ NAMUN JUGA PERLU DITEMUKAN SOLUSI/ AGAR KASUS TERSEBUT TIDAK KEMBALI TERULANG// HASMAN BERHARAP/ -POLRI- DAPAT MEMPERBAIKI TEKNIS KINERJA POLISI DALAM MENGAMBIL TINDAKAN TERHADAP SUATU KASUS/ DAN MAMPU BERSIKAP NETRAL TERHADAP SEMUA PIHAK DI SEMUA KASUS///

PERLUNYA METODE TAFSIR BARU DALAM PENGEMBANGAN TAFSIR TEMATIK

UNTUK DISIARKAN:  JUMAT 2 JULI 2021

REPORTER: VANIA FEBRIANA FRISKANDIAR

 

FAKULTAS USHULUDDIN F-U MENGGELAR DISKUSI DOSEN NASIONAL F-U DENGAN MENGUSUNG TEMA “METODE TAFSIR TEMATIK” PADA RABU KEMARIN MELALUI ZOOM DAN LIVE STREAMING YOUTUBE// DISKUSI TERSEBUT MEMBAHAS PENGEMBANGAN METODE TAFSIR TEMATIK DIMANA MAQASID AL-QURAN DIGUNAKAN SEBAGAI BASIS EPISTEMENYA//

WAKIL DEKAN -WADEK- DUA F-U/ LILIK UMIK KALTSUM MENGATAKAN/ SEIRING BERJALANNYA WAKTU/ TERDAPAT BEBERAPA PENDEKATAN TAFSIR/ SEPERTI TAFSIR AL-MATSUR/ AL-BAYAN/ AL-FIQH/ AL-AQLI/ DAN LAIN-LAIN// BANYAKNYA TAFSIR YANG ADA/ DILAKUKAN DARI BERBAGAI PENDEKATAN YANG BERBEDA// NAMUN/ PENDEKATAN TERSEBUT BIASANYA DIDASARI OLEH MASING-MASING MAZHAB YANG DIANUT OLEH PENAFSIR// LILIK MENJELASKAN/ AHMAD ABDUH HADIR MENJADI SALAH SATU ORANG YANG MERUBAH CARA PENAFSIRAN  ALIRAN KLASIK MENJADI MODERN// CARA LAMA PENAFSIRAN BERDASARKAN MAZHAB MASING-MASING TIDAKLAH OBJEKTIF// SEHINGGA/ HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN AL-QURAN DENGAN PANDANGAN YANG OBJEKTIF// SEKARANG/ METODE TAFSIR YANG ADA PERLU METODE BARU YANG LEBIH OBJEKTIF// SELAIN ITU/ PENAFSIRAN YANG DIHASILKAN TIDAK BOLEH BERTELE-TELE/ TERLEBIH MENGANDUNG UNSUR TAMBAHAN NON TAFSIR//

ASSOCIATE PROFESSOR UNIVERSITY OF CALIFORNIA/ MUHAMMAD ALI MENUTURKAN/ KEOBJEKTIFAN DAN KESUBJEKTIFAN PENAFSIRAN ADALAH BENTUK DARI PERBEDAAN TINGKATAN// UNTUK MENEMPATI TINGKATAN KEOBJEKTIFAN/ PENAFSIRAN HARUS DIKEMBALIKAN LAGI KEPADA AYAT AL-QURAN/ DENGAN MEMPELAJARI KONDISI MASYARAKAT PADA SAAT PENAFSIRAN TERSEBUT/ DAN MAKSUD SESUNGGUHNYA DARI AYAT YANG DITAFSIRKAN// TIDAK HANYA METODE-METODE TERSEBUT/ PENAFSIR DARI AYAT AL-QURAN JUGA PENTING DIPERHATIKAN/ SEPERTI KEMAMPUAN LINGUISTIK/ BAHAS ARAB/ ILMU AL-QURANNYA/ ILMU SOSIAL/ DAN LAIN-LAIN// DARI SIKAP TERSEBUT DAPAT DILIHAT KELOYALAN PENAFSIR TERHADAP AL-QURAN///

KRITIKAN -BEM- U-I TERHADAP JOKOWI TUAI POLEMIK

05.54 Posted by Newsroom rdk , No comments

UNTUK DISIARKAN: JUMAT 2 JULI 2021

REPORTER: SUBANDI

 

AKHIR-AKHIR INI/ KRITIKAN UNTUK PRESIDEN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA –BEM- U-I RAMAI DIPERBINCANGKAN PUBLIK// KRITIKAN MULANYA DISAMPAIKAN MELALUI POSTINGAN GAMBAR DI AKUN INSTAGRAM RESMINYA/ DAN TELAH MENDAPATKAN LEBIH DARI TIGA RATUS RIBU LIKES/ DAN LEBIH DARI 29 RIBU KOMENTAR DARI WARGANET//

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM H-M-P-S P-M-I/ MUHAMMAD FACHRI FACHREZI MENILAI/  KRITIKAN TERSEBUT WAJAR DILAKUKAN/ LANTARAN BANYAK KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TIDAK MEMIHAK PADA RAKYAT// SEBAGAI KAUM TERPELAJAR/ SUDAH SEHARUSNYA MAHASISWA KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH/ KARENA MAHASISWA MERUPAKAN PENYAMBUNG LIDAH MASYARAKAT//

KETUA H-M-P-S MANAJEMEN DAKWAH M-D/ AHMAD AIDUN NAJAM MENGUNGKAPKAN/ KRITIKAN YANG DILAKUKAN -BEM- U-I  TERSEBUT/ PATUT DIAPRESIASI DARI SEGI KEBERANIAN// NAMUN/ PADA DASARNYA/ SENI MENGKRITIK DI SOSIAL MEDIA/  BISA MENAIKAN ATENSI MASYARAKAT/ AGAR TERBANGUN TRAFFIC BARU/ YANG AKHIRNYA MENJADI BUAH BIBIR// MENURUTNYA/ MAHASISWA TIDAK SPONTAN MENGKRITIK/ MELAINKAN SEBELUMNYA TENTU SUDAH MELAKUKAN KAJIAN STRATEGIS TERLEBIH DAHULU//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS-/ SEMESTER EMPAT/ FAHMI FAJRIN MENGATAKAN/ MENGKRITIK MELALUI MEDIA KURANG EFEKTIF/ LANTARAN TELAH ADA UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK U-U I-T-E// HAL DEMIKIAN/ MEMBUAT MASYARAKAT KHAWATIR KETIKA MEMBERIKAN MASUKAN/ SEBAB KURANGNYA JAMINAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT// DIRINYA MENAMBAHKAN/ SAAT MENGKRITIK/ MAHASISWA HARUS MENGGUNAKAN CARA YANG TIDAK MELANGGAR ATURAN/ TIDAK MERENDAHKAN/ UTARAKAN SECARA SPESIFIK/ FOKUS PADA PERILAKU BUKAN PELAKU/ DAN HINDARI EMOSI///