Untuk Disiarkan : Selasa 22 September 2015
Reporter : Lailaturahmah
Sepekan lalu, wakil
rektorat satu UIN Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai larangan
mengadakan ta’aruf dalam
bentuk apapun. SK tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan mahasiswa,
mengingat acara ta’aruf adalah acara tahunan yang selalu dilakukan oleh
mahasiswa tingkat jurusan.
Mahasiswa
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Konsentrasi Jurnalistik semester
tiga, Niki, mengaku, setuju dengan diadakannya ta’aruf. Makna ta’aruf
berarti perkenalan, dan tujuan acara itu untuk saling mengenal
antara mahasiswa baru dengan para seniornya, agar lebih akrab, dan tidak ada
kecanggungan.
Mahasiswa
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Konsentrasi Jurnalistik semester tiga,
Dwi Putri Aulia, mengaku, setuju dengan diadakannya ta’aruf, karena bisa menjadi wadah mempererat mahasiswa baru satu
dengan yang lain. Tidak hanya para mahasiswa baru, para panitia pun dapat
mengompakkan solidaritasnya. Selain itu, para mahasiswa dapat refreshing dan
bersatu dengan alam.
Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin (FU), Jurusan Aqidah Filsafat semester tiga, Rizka, menjelaskan,
semua tergantung dengan tujuan acara ta’aruf
tersebut. Rizka mengaku setuju, karena selain mempererat hubungan antar
angkatan, ta’aruf juga mempermudah komunikasi antar sesama mahasiswa jurusan.
0 komentar:
Posting Komentar