Untuk Disiarkan :
Jumat 5 Desember 2014
Reporter :
Iladiena Zulfa
Kamis (4/12)Trotoar yang terletak di samping Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) beralih fungsi menjadi tempat parkir motor |
Trotoar merupakan salah satu fasilitas yang disediakan
pemerintah untuk digunakan para pejalan kaki. Begitupun di kampus UIN Jakarta,
tersedia beberapa trotoar yang dapat digunakan oleh pejalan kaki, baik itu
mahasiswa, dosen, pegawai, maupun masyarakat yang berkunjung ke kampus. Namun, akhir-akhir
ini terjadi ketidaksesuaian fungsi dari trotoar itu sendiri. Beberapa trotoar
yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, beralih fungsi menjadi tempat
parkir kendaraan bermotor. Hal ini tentu disebabkan oleh minimnya lahan parkir
yang ada di kampus. Padahal hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan No. 22/2009 Pasal 25 ayat 1, yaitu, “Setiap jalan yang digunakan
untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat”.
Mengenai hal tersebut, muncul tanggapan dari mahasiswi
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), Lilis Suryaningsih, yang menuturkan,
sebaiknya pihak kampus segera mempercepat proses pembangunan gedung parkir,
agar mahasiswa yang punya jadwal kuliah siang hari tidak repot-repot mencari tempat parkir. Lilis juga berharap agar lahan
untuk parkir motor diperbanyak. Karena, jika lahan parkir lebih banyak tidak
akan ada lagi motor yang parkir di trotoar.
Adapun tanggapan lain yang juga dari mahasiswa FDIKOM,
Jamine Nurfitri, berpendapat, trotoar adalah hak pejalan kaki, pengendara motor
yang tidak dapat tempat parkir sebaiknya memarkir motornya di lapangan Triguna,
seperti yang diintruksikan pihak kampus. Jasmine juga menambahkan, jika
mahasiswa malas memakirkan motornya di lapangan Triguna, sebaiknya tidak perlu
menggunakan motor ke kampus.
0 komentar:
Posting Komentar