Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 28 September 2015

Dosen FSH Se-Indonesia Mempelajari Hukum Humaniter



Untuk Disiarkan          : Selasa 29 September 2015
Reporter                      : Nabila Puspa Asriyani

Kemarin, dosen Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) se-Indonesia berkumpul di Wisma Syahida UIN Jakarta, untuk mempelajari Hukum Humaniter atau hukum yang mempelajari mengenai penanganan perang, atau disebut dengan hukum sengketa bersenjata. Lebih dari 30 dosen FSH se-Indonesia mengikuti “Kursus Bersertifiikat Islam dan Hukum Humaniter Internasional”. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini bekerjasama dengan FSH UIN Jakarta dan International Commitee of The Red Cross (ICRC). Acara ini mengundang beberapa pakar untuk menjadi narasumber khusus, seperti Rina Rusman sebagai ICRC Legal Adviser, Zezen Zaenal Muttaqin sebagai ICRC Program Officer for Humanitarian Affairs, Dr Hisham Moh.Kamal sebagai Pengajar IIUM Kuala Lumpur, Guru Besar Prof Dr. Muhammad Amin Suma SH MA MH dari FSH UIN Jakarta.

Salah satu panitia acara, Nisrina, mengatakan, sasaran kepesertaan sendiri adalah para dekan fakultas syariah. Kepesertaan mereka diharapkan bisa berperan meng-update wawasan dan pengetahuan para dosen di lingkungan fakultas masing-masing, tentang hukum yang mengatur penanganan perang dan dampak sosial yang ditimbulkannya.  Sayangnya, tidak semua dekan bisa hadir dalam acara ini.

Salah satu dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Arlina Permanasari, mengatakan, tujuan hukum humaniter adalah untuk memanusiawikan perang. Oleh karena itu, perkembangan hukum perang menjadi hukum sengketa bersenjata, dan kemudian menjadi hukum humaniter yang sebenarnya tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh hukum humaniter tersebut. Arlina juga menambahkan, acara ini sangat menarik karena membahas tuntas mengenai hukum humaniter yang mencoba untuk mengatur, agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. 


0 komentar:

Posting Komentar