Untuk Disiarkan : Selasa 29 September 2015
Reporter : Nabila Puspa Asriyani
Kemarin, dosen Fakultas
Syariah dan Hukum (FSH) se-Indonesia berkumpul di Wisma Syahida UIN Jakarta, untuk mempelajari Hukum
Humaniter atau hukum yang mempelajari mengenai penanganan perang, atau disebut dengan hukum sengketa bersenjata. Lebih dari 30 dosen FSH
se-Indonesia mengikuti “Kursus Bersertifiikat Islam dan Hukum Humaniter
Internasional”. Acara yang berlangsung selama tiga hari ini bekerjasama dengan
FSH UIN Jakarta dan International
Commitee of The Red Cross (ICRC). Acara ini mengundang beberapa pakar untuk
menjadi narasumber khusus, seperti Rina Rusman sebagai ICRC Legal Adviser, Zezen Zaenal Muttaqin
sebagai ICRC Program Officer for
Humanitarian Affairs, Dr Hisham Moh.Kamal sebagai Pengajar IIUM Kuala
Lumpur, Guru Besar Prof Dr. Muhammad Amin Suma SH MA MH dari FSH UIN Jakarta.
Salah satu panitia acara, Nisrina, mengatakan, sasaran kepesertaan sendiri adalah para dekan fakultas syariah.
Kepesertaan mereka diharapkan bisa berperan meng-update
wawasan dan pengetahuan para dosen di lingkungan fakultas masing-masing, tentang hukum yang
mengatur penanganan perang dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Sayangnya, tidak semua dekan bisa
hadir dalam acara ini.
Salah satu dosen Universitas Islam Indonesia (UII), Arlina Permanasari,
mengatakan, tujuan
hukum humaniter adalah untuk
memanusiawikan perang. Oleh
karena itu, perkembangan hukum
perang menjadi hukum sengketa bersenjata, dan kemudian menjadi hukum humaniter yang sebenarnya tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh hukum
humaniter tersebut. Arlina juga menambahkan, acara ini sangat menarik karena membahas
tuntas mengenai hukum humaniter yang mencoba untuk mengatur, agar suatu perang dapat dilakukan
dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip
kemanusiaan.
0 komentar:
Posting Komentar