Untuk Disiarkan : Rabu 23 Desember 2015
Reporter : Amimatul Iklilah
Pemilihan Umum
Raya (Pemira) UIN Jakarta, kemarin telah mamasuki tahap perhitungan dan
pengumpulan hasil pemungutan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Universitas dan KPPS. Namun, dalam Pemira kerap terjadi konflik, baik konflik
internal maupun ekternal. Seperti yang terjadi di Fakultas Dakwah dan Ilmu
Komunikasi (FDIKOM), yang mengalami ‘kericuhan’ diakhir waktu perhitungan
suara. Ada saja ‘permainan’ politik yang akhirnya menyalakan bara api. Kejadian
tersebut berawal dari konflik antar tim sukses calon urut satu dan dua. Kericuhan ini terjadi pada satu-satunya jurusan yang tidak mengalami aklamasi, yaitu Manajemen Dakwah (MD).
Staff Wakil
Rektor (Warek), Adrian mengatakan, masalah tersebut sudah diselesaikan dengan
mengamankan dua tersangka pemicu kejadian tersebut, sebut saja ‘D’ dan ‘S’ yang
sudah diamankan. Adrian menambahkan, ini dapat diselesaikan oleh pihak dari dekan
FDIKOM sendiri, karena menyangkut kode etik yang dilanggar oleh mahasiswa
tersebut. Dengan ini diharapkan, baik Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dan KPU
membuat laporan akan ‘kericuhan’ yang terjadi, sehingga ada kejelasan siapa
korban dan tersangka kejadian tersebut, dengan adanya data dan bukti.
Wakil Dekan III
Bidang Kemahasiswan, Suhaimi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan siapa
yang salah dan bagaimana kronologis kejadian tersebut sebelum menerima laporan
keseluran dari KPU dan Banwaslu. Pastinya, jika sudah penyebab kesalahan sudah
diketahui, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Suhaimi
menambahkan, kejadian berlangsung pada sore hari, dan terjadi ketika tingkat
emosi mahasiswa mulai meningkat. Sampai saat ini, kasus ‘kericuhan’ masih terus
diselidiki.
Ketua Banwaslu FIDKOM,
Lalu Muhammad Hafiz mengatakan, Banwaslu saat ini tengah membuat laporan akan
kejadian tersebut dengan mengumpulkan korban, saksi serta tersangka pembuat
‘kericuhan’. Lalu menambahkan, menurut undang-undang UIN Jakarta yang dibuat
oleh Komarudin Hidayat, pasal mengatakan “jika ada mahasiswa yang memukul atau
melukai teman, akan dikenakan hukuman paling sedikit diskors satu atau dua
semester. Hingga saat ini, diharapkan apapun yang menjadi keputusan akhir akan
ditindaklanjuti oleh tim Abritase, selaku yang bertugas menerima saksi.
0 komentar:
Posting Komentar