Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 22 Desember 2015

Kericuhan Pemira Menimbulkan Ketegangan

Untuk Disiarkan          : Rabu 23 Desember 2015
Reporter                      : Amimatul Iklilah
   
Pemilihan Umum Raya (Pemira) UIN Jakarta, kemarin telah mamasuki tahap perhitungan dan pengumpulan hasil pemungutan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Universitas dan KPPS. Namun, dalam Pemira kerap terjadi konflik, baik konflik internal maupun ekternal. Seperti yang terjadi di Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), yang mengalami ‘kericuhan’ diakhir waktu perhitungan suara. Ada saja ‘permainan’ politik yang akhirnya menyalakan bara api. Kejadian tersebut berawal dari konflik antar tim sukses calon urut satu dan dua. Kericuhan ini terjadi pada satu-satunya jurusan yang tidak mengalami aklamasi, yaitu Manajemen Dakwah (MD).

Staff Wakil Rektor (Warek), Adrian mengatakan, masalah tersebut sudah diselesaikan dengan mengamankan dua tersangka pemicu kejadian tersebut, sebut saja ‘D’ dan ‘S’ yang sudah diamankan. Adrian menambahkan, ini dapat diselesaikan oleh pihak dari dekan FDIKOM sendiri, karena menyangkut kode etik yang dilanggar oleh mahasiswa tersebut. Dengan ini diharapkan, baik Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dan KPU membuat laporan akan ‘kericuhan’ yang terjadi, sehingga ada kejelasan siapa korban dan tersangka kejadian tersebut, dengan adanya data dan bukti.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswan, Suhaimi mengatakan, dirinya belum bisa memastikan siapa yang salah dan bagaimana kronologis kejadian tersebut sebelum menerima laporan keseluran dari KPU dan Banwaslu. Pastinya, jika sudah penyebab kesalahan sudah diketahui, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib. Suhaimi menambahkan, kejadian berlangsung pada sore hari, dan terjadi ketika tingkat emosi mahasiswa mulai meningkat. Sampai saat ini, kasus ‘kericuhan’ masih terus diselidiki.

Ketua Banwaslu FIDKOM, Lalu Muhammad Hafiz mengatakan, Banwaslu saat ini tengah membuat laporan akan kejadian tersebut dengan mengumpulkan korban, saksi serta tersangka pembuat ‘kericuhan’. Lalu menambahkan, menurut undang-undang UIN Jakarta yang dibuat oleh Komarudin Hidayat, pasal mengatakan “jika ada mahasiswa yang memukul atau melukai teman, akan dikenakan hukuman paling sedikit diskors satu atau dua semester. Hingga saat ini, diharapkan apapun yang menjadi keputusan akhir akan ditindaklanjuti oleh tim Abritase, selaku yang bertugas menerima saksi.                                                                                                                                             

0 komentar:

Posting Komentar