UNTUK DISIARKAN : SENIN 30 MEI 2017
REPORTER : SHARI AYU SARASWATI
HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S HUKUM KELUARGA/ FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ MENGADAKAN
SEMINAR NASIONAL/ DI AUDITORIUM HARUN NASUTION JUMAT 26 MEI// SEMINAR YANG
BERTAJUK “INKLUSIVITAS PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN KELUARGA’’/ MENGHADIRKAN PEMATERI
OLEH WALIKOTA TANGERANG SELATAN –TANGSEL- AIRIN RACHMI DIANY/ AHLI HUKUM
KELUARGA ABDUL HALIM/ DAN ANGGOTA D-P-R REPUBLIK INDONESIA KOMISI SEMBILAN/
SITI MASRIFAH//
WALIKOTA
–TANGSEL-/ AIRIN RACHMI DIANY MENGATAKAN/ INKLUSIVITAS PEREMPUAN DALAM
PENDIDIKAN KELUARGA/ BISA BERDAMPAK POSITIF/ YAITU MEMUNCULKAN MOTIVASI UNTUK
MEMPELAJARI SUATU PERBEDAAN// APABILA SEORANG PEREMPUAN DITEMPATKAN SEBAGAI/
PENDIDIK BAGI ANAKNYA/ TENTU INI MERUPAKAN HAL YANG HARUS DILAKUKAN// AIRIN
MEMAPARKAN/ ANAK YANG TERLAHIR DALAM KELUARGA TERDIDIK TENTU AKAN BERBEDA
NILAINYA/ DIBANDINGKAN ANAK TANPA PERHATIAN ORANGTUA/ KHUSUSNYA IBU// AIRIN
MENAMBAHKAN/ PEREMPUAN BISA DIKATAKAN SEBAGAI TIANG AGAMA/ KELUARGA DAN
NEGARA// DIRINYA BERPESAN/ PEREMPUAN HARUS “BELIEVE
IN YOUR SELF I CAN AND I WILL”//
ANGGOTA
D-P-R REPUBLIK INDONESIA KOMISI SEMBILAN/ SITI MASRIFAH MENGUNGKAPKAN/ SALAH
SATU PERSOALAN DALAM MASYARAKAT INKLUSIV ADALAH BAGAIMANA MENCIPTAKAN/ POLA
PIKIR DAN TINDAKAN YANG SETARA MENGENAI KEDUDUKAN PRIA DAN PEREMPUAN DALAM
MASYARAKAT// MASRIFAH JUGA
MENGUNGKAPKAN/ PEREMPUAN SERINGKALI DILIHAT SEBAGAI MAKHLUK LEMAH/ SEHINGGA
KEDUDUKANNYA DALAM STRUKTUR MASYARAKAT DITEMPATKAN/ SEBAGAI PELAYAN KAUM PRIA//
DIRINYA MENAMBAHKAN/ KEBIASAAN INI HARUS
DIUBAH UNTUK MENCIPTAKAN MASYARAKAT INKLUSIVITAS/ YANG MAMPU MENERIMA/ BERBAGAI
BENTUK KEBERAGAMAN///
0 komentar:
Posting Komentar