UNTUK DISIARKAN: KAMIS 8 FEBRUARI 2018
REPORTER : ANGGARA PURISSTA PUTRA
DENDA/ ATAU DALAM BAHASA ARAB DISEBUT DENGAN GHARAMAH/ BERARTI HUKUMAN YANG BERUPA KEHARUSAN MEMBAYAR DALAM BENTUK UANG/ KARENA MELANGGAR ATURAN/ HUKUM/ UNDANG-UNDANG/ DAN SEBAGAINYA// DENDA MERUPAKAN HUKUMAN UNTUK MEMBERI RASA JERA KEPADA ORANG YANG MELANGGAR PERATURAN/ DAN BERBUAT MAKSIAT// NAMUN BAGAIMANA ISLAM SENDIRI MEMANDANG HUKUMAN DENDA TERSEBUT?//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK SEMESTER DUA/ YOGI PERMANA BERPENDAPAT/ HUKUM DENDA TERMASUK RIBA/ SEBAB AKADNYA TIDAK SESUAI/ LALU ADA PENAMBAHAN DARI NILAI AWAL// SEMENTARA ITU/ TIDAK DI PERBOLEHKAN DALAM ISLAM/ KARENA MERUGIKAN PIHAK DI HUTANGKAN//
MAHASISWA F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK SEMESTER DUA/ FAJRI HIDAYAT BERPENDAPAT/ SEBENARNYA PERSOAL DENDA/ ULAMA MASIH MEMILIKI PERBEDAAN PENDAPAT// ADA SEBAGIAN YANG MENGHARAMKAN/ DAN ADA PULA YANG MEMPERBOLEHKAN// FAJRI MENJELASKAN / DENDA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJADI SYARAT DI AWAL AKAD/ AGAR JATUHNYA BUKAN RIBA/ DAN SEPERTI YANG KITA BAHWA ISLAM MENGHARAMKAN RIBA ITU SENDIRI///
0 komentar:
Posting Komentar