UNTUK DISIARKAN : SENIN 26 MARET 2018
NAMA REPORTER : MUHAMAD FAJAN SAPUTRA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R DINILAI TELAH MENCEDERAI AMANAT REFORMASI/ DALAM UNDANG-UNDANG U-U MPR/ DPR/ DPD/ DPRD/ M-D3 YANG TELAH SAH DAN BERLAKU INI MENUAI BANYAK PRO DAN KONTRA DI MASYARAKAT/ PENOLAKAN TERHADAP U-U-M-D 3/ GENCAR DILAKUKAN OLEH LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL DAN POLITIK/ MAHASISWA/ SERTA MASYARAKAT// MULAI DARI PETISI/ USULAN PERATURAN PERSIDEN PENGGANTI UNDANG-UNDANG –PERPPU-/ SERTA PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI P-K KE MAHKAMAH KONSTITUSI M-K//
KETUA DEWAN EKEKUTIF MAHASISWA –DEMA- FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK –FISIP-/ NIA NADIA MENGATAKAN/ BAHWA U-U INI BERISI TENTANG KEBIJAKAN/ KEWENANGAN MPR/ DPR/ DPD/ DPRD// DAN TERDAPAT BEBERAPA PASAL KONTROVERSIAL// PERTAMA/ PASAL 122 AYAT K/ PASAL INI DIANGGAP/ D-P-R INI SEBAGAI LEMBAGA YANG ANTI KEBAL/ ANTI KRITIK/ DAN JUGA MERUPAKAN KRIMINALISASI TERHADAP DEMOKRASI// TERDAPAT PULA PASAL 84 DAN PASAL 15/ PASAL INI LEBIH MENGATUR TENTANG KURSI PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT M-P-R DAN JUGA D-P-R/ DIMANA POSISI D-P-R YANG SEBELUMNYA DIISI OLEH SATU KETUA DAN EMPAT WAKIL/ MENJADI SATU KETUA DAN LIMA WAKIL// KURSI M-P-R YANG SEBELUMNYA DIISI SATU KETUA DAN LIMA WAKIL/ MENJADI SATU KETUA DAN TUJUH WAKIL// TERDAPAT PULA DALAM POINT SEBELUMNYA/ ANGGOTA D-P-R YANG DIPANGGIL UNTUK DILAKUKAN PROSES HUKUM/ HARUSLAH MENDAPATKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN M-K-D// NIA MENGANGGAP SIKAP JOKOWI YANG MEMBIARKAN U-U TANPA MENGAMBIL SIKAP MERUPAKAN SEBUAH KESALAHAN/ DALAM PANDANGANNYA/ TUJUAN D-P-R MEREVISI U-U INI SEBAGAI ANTISIPASI/ D-P-R SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF MEMILIKI WEWENANG UNTUK MEREVISI U-U INI/ DAN DIMANFAATKAN UNTUK MELINDUNGI ANGOTA D-P-R DARI HUKUM// NIA BERHARAP/ DENGAN BERLAKUNYA U-U-M-D3 INI PEMERINTAH DAPAT MENEMUKAN SOLUSI AGAR U-U INI TIDAK KEMBALI SAH/ SETIDAKNYA DAPAT MEREVISI PASAL-PASAL YANG KONTROVERSI//
TIDAK SEJALAN DENGAN NIA/ MAHASISWA UIN JAKARTA MULTAZAM AHMAD MENGATAKAN/ DIRINYA SETUJU DENGAN REVISI U-U-M-D 3/ KARENA SUDAH SEHARUSNYA PARLEMEN DI INDONESIA KUAT DI MATA HUKUM/ SEHINGGA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK LAGI DIGANGGU PIHAK-PIHAK YANG INGIN MENJATUHKAN KEHORMATAN D-P-R// MULTAZAM BERANGGAPAN/ PASAL-PASAL YANG TELAH DIREVISI SAMA SEKALI TIDAK MENYALAHI ATURAN///
0 komentar:
Posting Komentar