UNTUK
DISIARKAN : JUM'AT 26
JULI 2019
REPORTER : HILYAH AFIFAH
NEGARA AUSTRALIA/ TELAH MENERAPKAN ATURAN LARANGAN UNTUK WARGA YANG MENJADI PENGIKUT
KELOMPOK ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIAH –ISIS- UNTUK
KEMBALI KE NEGARANYA//
LARANGAN TERSEBUT TERTUANG DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG R-U-U/ YANG DIBAHAS PADA SELASA 23 JULI
LALU// SELAIN AUSTRALIA/ INGGRIS DAN JERMAN JUGA TELAH MEMUTUSKAN MENCABUT STATUS
KEWARGANEGARANYA YANG BERGABUNG -ISIS-//
DILANSIR
DARI M.CNNINDONESIA.COM/ DALAM R-U-U
AUSTRALIA MEMBERIKAN KEWENANGAN MENTERI DALAM NEGERI/ PETER DUTTON UNTUK
MENERBITKAN PERINTAH KHUSUS UNTUK MENCEGAH PENGIKUT -ISIS- KEMBALI KE AUSTRALIA// R-U-U INI MENARGETKAN SETIDAKNYA ADA 230 WARGA AUSTRALIA YANG PERGI KE
SURIAH DAN IRAK UNTUK
BERGABUNG –ISIS-/ DAN SEBANYAK 80 WARGA DARI
SEBAGIAN TERSEBUT MASIH TERJEBAK DI WILAYAH KONFLIK// DIKUTIP A-F-P/ KALANGAN OPOSISI AUSTRALIA KHAWATIR R-U-U INI TIDAK BERJALAN SESUAI
KONSTITUSI/ LANTARAN TERLALU BANYAK MEMBERIKAN KEWENANGAN DI TANGAN SEORANG
MENTERI// A-F-P MENAMBAHKAN/ RIBUAN MANTAN PEJUANG ISIS DAN KELUARGANYA
MASIH TERTAHAN DI ZONA KONFLIK SURIAH DAN IRAK// NAMUN/ ATURAN PELARANGAN
KEPULANGAN WARGA NEGARA EKS MILITAN –ISIS-/ DIBERLAKUN DI AUSTRALIA/ INGGRIS/ DAN JERMAN// BERBEDA
DENGAN RUSIA DAN INDONESIA/ KEDUA NEGARA TERSEBUT MEMILIH MEMULANGKAN WARGA
NEGARANYA DARI SURIAH DAN IRAK/ TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK//
MAHASISWA
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM-/ JURUSAN KOMUNIKASI DAN
PENYIARAN ISLAM K-P-I/ SEMESTER DUA/ KHO FIFAH MENGATAKAN/ MENURUTNYA PENOLAKAN NEGARA TERHADAP WARGA EKS MILITAN –ISIS- TIDAK SEPENUHNYA DAPAT MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
NEGARA//
KARENA/ YANG MENJADI ANCAMAN NEGARA BUKAN HANYA DARI
MANTAN ANGGOTA -ISIS-
SAJA/ BISA JUGA DARI ORGANISASI RADIKAL LAINNYA// DIIRNYA
MENAMBAHKAN/ KARENA
MAYORITAS WARGA NEGARA INDONESIA BERAGAMA ISLAM/ DAN KARENA RASA MANUSIAWI/
SEBAIKNYA TETAP MENERIMA WARGA MANTAN ANGGOTA -ISIS-/ DENGAN SYARAT ADANYA PERJANJIAN
TIDAK MEMBUAT KERUSUHAN/ KERUSAKAN/ SERTA MENGGANGGU KEAMANAN DAN KETERTIBAN NEGARA///
0 komentar:
Posting Komentar