UNTUK DISIARKAN : SELASA 24 SEPTEMBER 209
REPORTER : HILYAH AFIFAH
DELEGASI
MOOT COURT COMMUNITY M-C-C UIN JAKARTA/ RIZAL HABIBUNNAJAR/ BERHASIL MERAIH JUARA DUA
KOMPETISI LEGAL OPINION/
PADA ACARA KOMPETISI KARYA TULIS MAHASISWA NASIONAL –KERTAS-/ YANG DIADAKAN OLEH U-K-M LEMBAGA PENALARAN DAN PENULISAN
KARYA ILMIAH L-P-2-K-I/ DI UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR// ACARA TERSEBUT/ DIADAKAN SEJAK JUM'AT 20 SAMPAI SABTU 21 SEPTEMBER LALU// DENGAN TEMA/ “PENEGASAN STABILITAS HUKUM SEBAGAI
UPAYA MEMINIMALISIR KEJAHATAN MEDIA ELEKTRONIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA”//
RIZAL
HABIBUNNAJAR MENGATAKAN/ LOMBA TERSEBUT MENGANALISIS KASUS BERDASARKAN PERSPEKTIF
HUKUM TERHADAP KASUS PIDANA/ YANG DILAKUKAN PELANGGAR UNDANG-UNDANG U-U INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK/ DAN U-U PERAMPASAN DESKRIMINASI RAS DAN
ETNIS// DIRINYA MENAMBAHKAN/ KASUS YANG DIBAHAS YAITU/ SEORANG DOSEN UNIVERSITAS
INDONESIA U-I/
YANG MENYEBARKAN HOAX DI FACEBOOK/ SERTA UJIAN KEBENCIAN DAN MENDISKRIMINASI
ORANG CHINA DENGAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSUA H-A-M// RIZAL MENJELASKAN/
SESEORANG YANG MENYUARAKAN
PENDAPATNYA DI MEDIA SOSISAL DENGAN TENDENSI HOAX DAN UJARAN KEBENCIAN/ MAKA KASUS TERSEBUT MELANGGAR U-U-D INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK I-T-E/ DAN U-U DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS//
KETUA M-C-C/ REZKY PANJI PERDANA MARTUA HASIBUAN
MENGATAKAN/ PEMBAHARUAN
HUKUM PERLU DILAKUKAN DEMI TIDAK TERJADINYA KESALAHAN PADA PENERAPAN HUKUM//
KESALAHAN TERSEBUT SEPERTI/ MEMBERI SANKSI TERHADAP PELANGGAR YANG KURANG
SEIMBANG// SECARA
UMUM/ PADA DASARNYA HUKUM ADALAH KEPASTIAN/ KEMANFAATAN/ DAN PERLINDUNGAN// DAN
HUKUM HARUS DIPERBAHARUI DENGAN MELIHAT KONSEP ATAU SUDUT PANDANG TERTENTU/
SEPERTI KONSEP PENGAMPUNAN/ DAN FAKTOR SOSIAL///
0 komentar:
Posting Komentar