Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 10 November 2019

DAMPAK PENGESAHAN UU PEKERJA SOSIAL DALAM SEMINAR NASIONAL PERAK 2019

16.13 Posted by Newsroom rdk No comments


UNTUK DISIARKAN : SENIN 11 NOVEMBER 2019
REPORTER : ALIFIA RIZKI MONIKA

UNDANG-UNDANG PEKERJA SOSIAL PEKSOS- HADIR/ SEBAGAI KEBANGGAN SENDIRI BAGI PEKERJA SOSIAL TERMASUK AKADEMISI// BUTUH WAKTU YANG LAMA DAN PROSES YANG PANJANG BAGI PEMERINTAH/ UNTUK MENGESAHKAN UNDANG-UNDANG YANG DIHARAPKAN MENJADI PAYUNG HUKUM BAGI PEKERJA SOSIAL// PEKAN RAYA KESEJAHTERAAN SOSIAL PERAK- 2019/ MENGHADIRKAN NARASUMBER PROFESIONAL GUNA MENJAWAB DAMPAK DISAHKANNYA U-U PEKSOS- PADA JUMAT DELAPAN NOVEMBER KEMARIN/ DI AUDITORIUM HARUN NASUTION UIN JAKARTA//

DALAM SAMBUTANNYA YANG DIWAKILI OLEH DIREKTUR JENDERAL KEMENTRIAN SOSIAL/ MENTERI SOSIAL R-I JULIARI P.BATUBARA MENGATAKAN/ PASCA DISAHKAN U-U PEKERJA SOSIAL/ MAU TIDAK MAU HARUS TERSEDIA PROGRAM PROFESI PEKERJA SOSIAL YANG BISA DITEMPUH JIKA SUDAH LULUS DARI PROGRAM SARJANA// DAN DIHARAPKAN SEMUA UNIVERSITAS DI INDONESIA/ MAMPU MENYIAPKAN JURUSAN PROFESI PEKERJA SOSIAL UNTUK MENUNJANG KEBUTUHAN PEKERJA SOSIAL//

ANGGOTA D-P-R KOMISI DELAPAN/ DR. TB. H.ACE HASSAN SYADZILLY, M.SI MENGATAKAN/ SETELAH MELEWATI DISKUSI YANG A LOT/ U-U TERSEBUT BERHASIL DISAHKAN PADA 3 SEPTEMBER 2019// -PEKSOS- MEMILIKI PERAN YANG STRATEGIS DAN SANGAT PENTING KEHADIRANNYA DI INDONESIA/ UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAH SOSIAL YANG ADA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ PEKERJA SOSIAL SANGAT PENTING UNTUK MENDAPAT PAYUNG HUKUM/ UNTUK MEMPROSES MASALAH SOSIAL DI INDONESIA YANG MEMPUNYAI 27 JUTA RAKYAT MISKIN//

KETUA PELAKSANA PERAK 2019/ NUGROHO WICAKSONO MENGATAKAN/ DISAHKANNYA U-U PEKERJA SOSIAL/ MENANDAKAN BAHWA PEKERJA SOSIAL KINI  MEMPUNYAI TAMENG  UNTUK MENJALANI PROFESINYA// DIRINYA JUGA MENGATAKAN/ PERBAIKAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BELUM MEMADAI JUGA MENJADI PR BESAR BAGI PEKERJA SOSIAL// SEBAGAI MEDIATOR/ TENTUNYA PEKERJA SOSIAL DIHARAPKAN MAMPU MENJADI JEMBATAN MASYARAKAT DENGAN STAKEHOLDER YANG ADA///

0 komentar:

Posting Komentar