UNTUK DISIARKAN : SENIN 11
NOVEMBER 2019
REPORTER : ALIFIA RIZKI
MONIKA
UNDANG-UNDANG PEKERJA SOSIAL –PEKSOS- HADIR/ SEBAGAI KEBANGGAN
SENDIRI BAGI PEKERJA SOSIAL TERMASUK AKADEMISI// BUTUH WAKTU YANG LAMA DAN PROSES YANG
PANJANG BAGI PEMERINTAH/
UNTUK MENGESAHKAN
UNDANG-UNDANG YANG DIHARAPKAN MENJADI
PAYUNG HUKUM BAGI PEKERJA SOSIAL//
PEKAN RAYA KESEJAHTERAAN SOSIAL –PERAK- 2019/ MENGHADIRKAN NARASUMBER PROFESIONAL GUNA MENJAWAB
DAMPAK DISAHKANNYA U-U
–PEKSOS- PADA JUMAT DELAPAN NOVEMBER KEMARIN/ DI AUDITORIUM HARUN
NASUTION UIN JAKARTA//
DALAM SAMBUTANNYA YANG DIWAKILI OLEH
DIREKTUR JENDERAL KEMENTRIAN SOSIAL/
MENTERI
SOSIAL R-I JULIARI P.BATUBARA
MENGATAKAN/ PASCA
DISAHKAN U-U
PEKERJA SOSIAL/
MAU TIDAK MAU HARUS TERSEDIA PROGRAM PROFESI PEKERJA SOSIAL YANG BISA DITEMPUH JIKA
SUDAH LULUS DARI PROGRAM SARJANA//
DAN DIHARAPKAN SEMUA UNIVERSITAS DI INDONESIA/ MAMPU MENYIAPKAN
JURUSAN PROFESI PEKERJA SOSIAL UNTUK MENUNJANG KEBUTUHAN PEKERJA SOSIAL//
ANGGOTA D-P-R
KOMISI DELAPAN/ DR. TB. H.ACE HASSAN
SYADZILLY, M.SI MENGATAKAN/ SETELAH
MELEWATI DISKUSI YANG A LOT/ U-U TERSEBUT BERHASIL DISAHKAN PADA
3 SEPTEMBER 2019//
-PEKSOS- MEMILIKI PERAN YANG
STRATEGIS DAN SANGAT PENTING KEHADIRANNYA DI INDONESIA/ UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAH
SOSIAL YANG ADA// DIRINYA
MENAMBAHKAN/ PEKERJA SOSIAL SANGAT PENTING UNTUK MENDAPAT PAYUNG HUKUM/ UNTUK MEMPROSES MASALAH
SOSIAL DI INDONESIA YANG MEMPUNYAI 27 JUTA RAKYAT MISKIN//
KETUA PELAKSANA PERAK 2019/ NUGROHO WICAKSONO
MENGATAKAN/ DISAHKANNYA
U-U PEKERJA SOSIAL/ MENANDAKAN BAHWA PEKERJA SOSIAL
KINI MEMPUNYAI TAMENG UNTUK MENJALANI PROFESINYA// DIRINYA JUGA MENGATAKAN/ PERBAIKAN SUMBER DAYA
MANUSIA YANG BELUM MEMADAI JUGA MENJADI PR BESAR BAGI PEKERJA SOSIAL// SEBAGAI MEDIATOR/ TENTUNYA PEKERJA
SOSIAL DIHARAPKAN MAMPU MENJADI JEMBATAN MASYARAKAT DENGAN STAKEHOLDER YANG
ADA///
0 komentar:
Posting Komentar