Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 19 Mei 2021

DIPLOMASI INDONESIA UNTUK KEMERDEKAAN PALESTINA

UNTUK DISIARKAN: SENIN 24 MEI 2021

REPORTER: DELIMA LUZEN AHMAD

 

BELAKANGAN INI/ ISU PERSOALAN PALESTINA DAN ISRAEL MASIH BERGULIR// SEJALAN DENGAN ITU/ RUMAH PRODUKSI INDONESIA R-P-I BEKERJA SAMA DENGAN BERBAGAI LEMBAGA/ MENGGELAR SEMINAR INTERNASIONAL YANG BERTAJUK “DIPLOMASI INDONESIA DALAM KONFLIK PALESTINA-ISRAEL”// DISKUSI YANG DITUJUKAN UNTUK MENGETAHUI PERSPEKTIF INDONESIA TERHADAP KONFLIK TERSEBUT/ YANG DISIARKAN MELALUI YOUTUBE PADA SELASA LALU//

KETUA MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I/ BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI/ PROFESOR SUDARNOTO ABDUL HAKIM MENGATAKAN/ KETIDAKADILAN GLOBAL YANG MEMBUAT SITUASI DI PALESTINA SEMAKIN MEMBURUK// POSISI-POSISI NEGARA ANGGOTA ORGANISASI KONFERENSI ISLAM -OKI-/ BELUM MENUNJUKKAN TANDA-TANDA UNTUK BERKONSOLIDASI SECARA LEBIH EFEKTIF MENGAMBIL KEPUTUSAN YANG KONKRET// MENURUTNYA/ TIDAK SEMUA MENTERI LUAR NEGERI –MENLU- BERSIKAP SAMA SEPERTI YANG DIHARAPKAN// MAKA/ HARUS ADA LANGKAH YANG DILAKUKAN/ SEPERTI PEMERINTAH INDONESIA HARUS PROAKTIF UNTUK MELAKUKAN PEMBICARAAN DI TINGKAT INTERNASIONAL/ KEKUATAN CIVIL SOCIETY PERLU LEBIH TERKONSOLIDASI/ DAN PERLU ADANYA GERAKAN BERSAMA UNTUK MEMBERIKAN PANDANGAN/ SOLUSI/ SEMANGAT KEPADA BERBAGAI PIHAK/ AGAR ADA KEINGINAN YANG KUAT MEMBAWA ISRAEL KE PENGADILAN INTERNASIONAL UNTUK DIBERIKAN SANKSI//

DIREKTUR TIMUR TENGAH/ KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA  -KEMENLU- R-I/ BAGUS HENDRANING KOBARSYIH MENUTURKAN/ PEMERINTAH INDONESIA MELAKUKAN BERBAGAI UPAYA/ DIANTARANYA MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN SEJUMLAH PEMIMPIN YANG JUGA MEMBAHAS SITUASI PALESTINA/ MENGELUARKAN JOINT STATEMENT MENGENAI SIKAP INDONESIA-MALAYSIA-BRUNEI DARUSSALAM TERHADAP SITUASI PALESTINA/ MELAKUKAN SERUAN UNTUK SEGERA DIHENTIKANNYA KEKERASAN DAN SERANGAN/ SERTA MENGUTUK KERAS BERBAGAI AKSI ISRAEL// DIRINYA MENGUNGKAPKAN/ -OKI- HARUS MENGUPAYAKAN TERCIPTANYA GENCATAN SENJATA/ DAN FOKUS MEMBANTU KEMERDEKAAN PALESTINA// KARENA/ HAL TERSEBUT TERMASUK KE DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR U-U-D 1945///

0 komentar:

Posting Komentar