UNTUK DISIARKAN: RABU 10 NOVEMBER 2021
REPORTER: DEVI SYLVIA
KINI/ KASUS KEKERASAN SEKSUAL SEMAKIN MARAK TERJADI HINGGA MENINGKAT DI KALANGAN REMAJA/ TERUTAMA KALANGAN MAHASISWA YANG BERADA DI LINGKUNGAN KAMPUS// SEHINGGA/ -MENDIKBUD -RISTEK- MEMBUAT ATURAN YANG BERTUJUAN MELINDUNGI CIVITAS PERGURUAN TINGGI DARI TINDAK PELECEHAN SEKSUAL/ SESUAI ATURAN NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN/ DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI//
MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM TATA NEGARA/ SEMESTER TIGA/ ALLANISSYIFA CINTARA FIRDAUS MENGATAKAN/ ADANYA ATURAN TERSEBUT MERUPAKAN LANGKAH AWAL DALAM MEMBERANTAS KEKERASAN/ DAN KEJAHATAAN SEKSUAL YANG CUKUP TINGGI DI TIAP UNIVERSITAS// NAMUN/ PERLU ADANYA KESEPAKATAN BERSAMA DALAM MEMBANGUN MEKANISME DI TIAP PERGURUAN TINGGI/ TANPA MERUGIKAN SALAH SATU PIHAK// MENURUTNYA/ KEKERASAAN SEKSUAL DI INDONESIA KURANG MEMADAI/ KARENA TERLALU FOKUS PADA ASPEK PIDANA DAN PEMIDANAAN PELAKU KEKERASAN SEKSUAL SAJA// OLEH KARENA ITU/ UNTUK MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN HAK PEREMPUAN/ DIPERLUKANNYA KETEGASAN U-U PENCANANGAN R-U-U P-K-S/ DAN PERLINDUNGAN ATAS HAK WANITA//
MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN KESEJAHTERAAN SOSIAL –KESSOS-/ SEMESTER TIGA/ RIZKY MAULANA SAPUTRA MENILAI/ DIRINYA MENENTANG KERAS ADANYA PELECEHAN TERHADAP WANITA// TERLEBIH/ JIKA PELECEHAN ITU TERJADI DI LINGKUNGAN KAMPUS// SAYANGNYA/ KASUS KEKERASAN SEKSUAL SECARA UMUM MASIH DIANGGAP HANYA SEBATAS TINDAKAN ASUSILA/ BUKAN TINDAKAN KEJAHATAN YANG MELANGGAR HAK/ DAN KEMANUSIAAN KORBAN// SEHINGGA/ PERLU ADANYA PERAN KAMPUS YANG TANGGAP/ DAN CERMAT DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN SEKSUAL/ AGAR KASUS TERSEBUT TIDAK TERULANG KEMBALI///
0 komentar:
Posting Komentar