UNTUK DISIARKAN: SELASA 03 JANUARI 2023
REPORTER:
ARIFAH SALASTIANI INTAN
MENTERI
KEUANGAN -MENKEU-/ SRI MULYANI MEMBERLAKUKAN ATURAN
BARU PAJAK PENGHASILAN P-P-H DARI PEKERJA DENGAN PENGHASILAN 60 JUTA RIBU
RUPIAH SETAHUN ATAU LIMA JUGA PERBULAN DIKENAKAN POTONGAN SEBESAR LIMA PERSEN//
PERUBAHAN TERSEBUT TERTUANG DI UNDANG-UNDANG U-U NOMOR TUJUH TAHUN 2021/ PASAL
21 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN H-P-P//
MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS F-E-B/ JURUSAN EKONOMI SYARIAH/ SEMESTER LIMA/ ANANDA SYIFA AULIA MENGATAKAN/
PERUBAHAN YANG DILAKUKAN OLEH -MENKEU- MERUPAKAN HAL YANG LUMRAH TERJADI KARENA PENDAPATAN
MASYARAKAT AKAN KEMBALI NORMAL// DIRINYA MENAMBAHKAN/ SEBENARNYA KEBIJAKAN TERSEBUT TIDAK BERMAKSUD UNTUK MENYULITKAN PARA KAUM PEKERJA KARENA
P-H DIKENAKAN APABILA PEGAWAI MENDAPATKAN GAJI MULAI
DARI LIMA JUTA PER BULAN DAN DIKENAKAN
LIMA PERSEN YANG ARTINYA
30 RIBU RUPIAH
DALAM SEBULAN//
PAJAK PENGHASILAN SENDIRI
SIFATNYA PROGRESIF YANG AKAN DIPOTONG PEMERINTAH MELALUI PERUSAHAAN DARI GAJI
PEGAWAI//
SALAH SATU PEKERJA SWASTA/
AHMAD ANDRY MENJELASKAN/ TIDAK KEBERATAN DENGAN ADANYA KEBIJAKAN TERSEBUT JIKA
MEMANG TUJUAN UTAMANYA UNTUK MEMBANTU MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH DAN
PEMOTONGAN DARI PEMERINTAH HANYA SEBESAR LIMA PERSEN// DIRINYA BERHARAP/ DENGAN ADANYA KEBIJAKAN TERSEBUT
DAPAT MEMBANTU MASYARAKAT EKONOMI KE BAWAH SEHINGGA MENGURANGI KESENJANGAN
SOSIAL DAN BERMANFAAT UNTUK PERKEMBANGAN
EKONOMI BANGSA///
0 komentar:
Posting Komentar