Untuk Disiarkan : Selasa 28 april 2015
Reporter : Neneng Heryani
Presiden Prancis Francois Hollande,
menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia, mengenai rencana
eksekusi mati salah satu warganya atas kasus narkoba. Hollande mengingatkan,
Indonesia akan menghadapi konsekuensi diplomatik jika jadi melakukan eksekusi
mati terhadap warga Prancis, Serge Atlaoui. Selain itu, Pemerintah Perancis
juga mengancam akan menarik kedutaan besarannya, dan melarang warga Perancis
berlibur ke Indonesia. Menghadapi peringatan itu, masyarakat menilai pemerintah
Indonesia tampak tidak peduli, dan tetap akan menjatuhi hukuman mati terhadap
pengedar narkoba itu. Hal ini tentu mengundang berbagai pendapat dari berbagai
kalangan, termasuk mahasiswa UIN Jakarta.
Mahasiswi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan
Keguruan (FITK), jurusan Pendidikan Kimia semester akhir, Soraida, mengatakan,
eksekusi mati adalah hukum baru di Indonesia. Seharusnya pemerintah Perancis
dapat memahaminya dan menerimanya dengan lapang dada, karena warga negaranya
memang bersalah. Hukum ini berlaku bagi siapapun yang bersalah, bukan hanya
warga negara lain, bahkan warga Indonesia pun pernah ada yang dijatuhi hukuman
mati.
Mahasiswi Fakultas Kedokteran dan
Ilmu Kesehatan (FKIK), jurusan Kesehatan Masyarakat semester akhir, Nurmalita Sani,
menuturkan, Indonesia telah menunjukan sikap yang bagus dengan mempertahankan
hukumnya dan menjalankannya dengan konsisten. Meskipun mendapat tantangan dan
ancaman dari berbagai pihak, semoga peraturan seperti ini terus berjalan karena
pengedar narkoba telah banyak menimbulkan korban jiwa di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar