Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 18 Juni 2019

KEKERASAN SEKSUAL/ SALAH SIAPA?

09.37 Posted by Newsroom rdk No comments

UNTUK DISIARKAN : RABU 19 JUNI 2019
REPORTER :IRMA LUTFIANI ISMAIL

PERSATUAN BANGSA-BANGSA P-B-B/ MENETAPKAN 19 JUNI SEBAGAI HARI PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DI DAERAH KONFLIK// HAL TERSEBUT DILAKUKAN TERKAIT  MENINGKATNYA KEKERSAAN SEKSUAL DI DAERAH KONFLIK// TIDAK HANYA DIDAERAH KONFLIK TETAPI/ DI INDONESIA SENDIRI KEKERSAN SEKSUAL MENJADI ISU YANG HANGAT DI PERBINCANGKAN//

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ JURUSAN HUKUM KELUARGA/ SEMESTER DUA/ LUTFIA ALFIAN MENGATAKAN/ KEKERASAN SEKSUAL MERUPAKAN KEGIATAN YANG BURUK/ YANG PELAKUNYA BIASANYA LELAKI DENGAN KORBAN PEREMPUAN DAN ANAK// DIRINYA MELANJUTKAN/ PELAKU TIDAK SEGAN MELAKUKAN KEKERASAN/ WALAUPUN HUKUM PIDANA DAN HUKUM NORMA DI INDONESIA SUDAH SANGAT JELAS MENGECAM KEKERASAN SEKSUAL// KEKERSAAN SEKSUAL BANYAK SEKALI PENYEBABNYA/ SALAH SATUNTA BISA KARENA PELAKU DENGAN SENGAJA DAN SADAR MELAKUKAN HAL TERSEBUT ATAU KORBANNYA SENDIRI YANG MENGUNDANG PELAKU// DIRINYA MANAMBAHKAN/ TERKAIT TENTANG “KORBAN MENGUNDANG PELAKU” DIMAKSUDKAN KEPADA KORBAN AGAR TIDAK MENGUNAKAN PAKAIAN YANG TIDAK SOPAN// LUTHFIA MENJELASKAN/ PADA KASUS KEKERSAAN SEKSUAL/ MEMANG SUSAH UNTUK MENCABUT AKAR PERMASALAHANNYA/ KARENA SUDAH MENDARAH DAGING DAN JIKA MEMANG HAL TERSEBUT INGIN DIHILANGKAN MAKA/ KONTROL SOSIAL SANGATLAH PENTING// DIRINYA BERHARAP PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL DAN KEKERASAN APAPUN BISA DIGAUNGKAN TERUS KARENA/ MERUGIKAN BANYAK PIHAK//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-IKOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER DUA/ TENTYA NOERANI DEWI RICHYADIE MENGUTARAKAN/ KEKERASAN SEKSUAL ADALAH SALAH SATU KEKERASAN YANG BANYAK TERJADI DI INDONESIA// KEKERASAN SEKSUAL BERUPA/ FISIK MAUPUN MENTAL SEPERTI PEMERKOSAAN/ PROSTITUSI/ PERBUDAKAN SEKSUAL/ PEMAKSAAN PERKAWINAN/ DAN LAIN-LAIN// DEWI AKRAB DISAPA MELANJUTKAN/ KORBAN DARI KEKERASAN SEKSUAL DI DOMINASI OLEH PEREMPUAN DAN ANAK KARENA/ KEDUANYA DIANGGAP MAKHLUK YANG LEMAH DAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERLAWANAN SEHINGGA MUDAH UNTUK DIPENGARUHI// ADAPUN KEKERASAN SEKSUAL TERJADI KARENA BANYAK FAKTOR SEPERTI/ TIDAK MENAHAN NAFSU SEHINGGA MENSALURKAN KEPADA YANG BUKAN SEHARUSNYA/ TRAUMA SAAT KECIL SEHINGGA INGIN MEMBALASKAN DENDAM/ DALAM PENGARUH OBAT-OBATAN TERLARANG/ PERGAULAN BEBAS YANG SALAH DAN FAKTOR KEMISKINAN// DIRINYA MENUTURKAN/ PEMERINTAH MELAKUKAN TIDAKAN UNTUK MENGURANGI HAL TERSEBUT/ MEMBUAT KOMISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK/ MENGATUR UNDANG-UNDANG TENTANG KEKERSAN SEKSUAL DENGAN HUKUMAN YANG BERAT AGAR PELAKU MERASA JERA///

0 komentar:

Posting Komentar