Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Jumat, 15 Mei 2020

KACAUNYA DATA PENERIMA -BANSOS- -COVID- 19 DI PEMERINTAHAN


UNTUK DISIARKAN: SENIN 18 MEI 2020
REPORTER: SANI MULYANINGSIH

PEMERINTAH INDONESIA MENAMBAH ALOKASI BELANJA DAN PEMBIAYAAN/ DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA A-P-B-N 2020/ SEBESAR 405,1 TRILIUN RUPIAH PADA RABU/ 13 MEI 2020// HAL TERSEBUT DITUJUKAN UNTUK MENANGANI PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 –COVID- 19// DARI DANA TERSEBUT/ PEMERINTAH MENGANGGARKAN 110 TRILIUN RUPIAH UNTUK BANTUAN SOSIAL –BANSOS-// NAMUN/ TERDAPAT KEKACAUAN PENDATAAN PENERIMA -BANSOS- KARENA/ KETIADAAN INTEGRASI DATA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH//

DILANSIR DARI CNN INDONESIA/ KEPALA SUBDIREKTORAT –KASUBDIT- VALIDASI DAN TERMINASI KEMENTERIAN SOSIAL –KEMENSOS-/ SLAMET SANTOSO MENGATAKAN/ DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL D-T-K-S YANG DIGUNAKAN –KEMENSOS- SEBAGAI ACUAN BELUM DIMUTAKHIRKAN SEJAK 2017// HAL TERSEBUT DIPERPARAH OLEH PEMERINTAH DAERAH YANG BELUM MELAKUKAN PEMUGARAN DATA DI SETIAP WILAYAH// DIRINYA MENUTURKAN/ PEMBAHARUAN DATA OLEH PEMERINTAH DAERAH MEMBUTUHKAN WAKTU DUA SAMPAI TIGA BULAN// SEMENTARA/ VALIDASI DAN PENGESAHAN DATA SEBAGAI BASIS PENYALURAN BANTUAN BARU DILAKUKAN SATU BULAN SETELAHNYA// MENURUTNYA/ -KEMENSOS- TELAH MEMUTUSKAN UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN/ DENGAN MENDATA LANGSUNG WARGA MISKIN YANG BELUM MENDAPATKAN BANTUAN/ SEMBARI MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN//

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J KESEJAHTERAAN SOSIAL -KESSOS- -UIN- JAKARTA/ HASAMUDDIN FADHIL MENGATAKAN/   PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PERLU BERKOORDINASI/ DALAM MENANGANI DAN MEMBERI BANTUAN KEPADA MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN/ AGAR TIDAK TERJADI KETIMPANGAN ATAU KETIDAK SINKRONISASIAN KEBIJAKAN DI LAPANGAN// DIRINYA MENUTURKAN/ PERLU ADANYA PENGAWALAN TINGKAT RUKUN TANGGA R-T DAN RUKUN WARGA R-W/ UNTUK MEMINIMALISIR KETIDAKSESUAIAN DALAM PENDATAAN// FADHIL MENAMBAHKAN/ UNTUK MEMUDAHKAN PENDATAAN/ -KEMENSOS- PERIODE SEBELUMNYA MELAKUKAN KUALIFIKASI D-T-K-S/ DAN MEMPERSIAPKAN BIG DATA DI TINGKAT NASIONAL/  UNTUK MENCARI DATA YANG VALID DAN BERPACU PADA UNDANG-UNDANG U-U/ NOMOR 13/ TAHUN 2011/ TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN///

0 komentar:

Posting Komentar