Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 10 Juni 2020

-KABAHARKAM- -POLRI- TANGGAPI PENGAMBILAN PAKSA JENAZAH P-D-P -COVID-19


DISIARKAN PADA: KAMIS 11 JUNI 2020
REPORTER: MILLA ROSA

PENGAMBILAN JENAZAH PASIEN DALAM PENGAWASAN P-D-P -COVID- 19 SECARA PAKSA MENGHEBOHKAN DUNIA MAYA// KEJADIAN TERSEBUT TERJADI PADA SENIN LALU/ DENGAN TERSEBARNYA VIDEO BERISI KEJADIAN TERSEBUT/ YANG TERJADI DI DAERAH BEKASI/ DAN KASUS SEBELUMNYA TERJADI DI MAKASSAR// ALASAN DARI TINDAKAN NEKAD TERSEBUT ADALAH/ KURANGNYA KOMUNIKASI ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DAN KELUARGA YANG BERSANGKUTAN// SELAIN ITU/ BEBERAPA KELUARGA JUGA TIDAK TERIMA JIKA PEMAKAMAN DILAKUKAN SESUAI PROTOKOL -COVID- 19//

DILANSIR DARI KOMPAS DOT KOM/ KEPALA OPERASI TERPUSAT KONTIGENSI AMAN NUSA DUA PENANGANAN -COVID- 19 TAHUN 2020/ KOMISARIS JENDERAL –KOMJEN-/ AGUS ANDRIANTO MENGINSTRUKSIKAN JAJARANNYA/ AGAR BERKOORDINASI DENGAN RUMAH SAKIT RUJUKAN -COVID- 19// AGUS YANG JUGA MERUPAKAN KEPALA BADAN PEMELIHARA KEAMANAN -KABAHARKAM- -POLRI-/ MEMINTA JAJARANNYA/ UNTUK MENDORONG PIHAK RUMAH SAKIT/ AGAR SEGERA MELAKUKAN TES SWAB KEPADA PASIEN// TERUTAMA/ PASIEN YANG SUDAH MENUNJUKAN GEJALA -COVID-19/ PENYAKIT KRONIS/  ATAU DALAM KEADAAN KRITIS// DENGAN BEGITU/ AKAN DAPAT DIKETAHUI POSITIF ATAU TIDAK PASIEN TERSEBUT// DIRINYA MENGATAKAN/ PEMAKAMAN WAJIB DILAKUKAN DENGAN PROSEDUR -COVID- 19/ APABILA JENAZAH DIPASTIKAN TERPAPAR VIRUS CORONA// NAMUN/ PEMAKAMAN DAPAT DILAKUKAN SESUAI KETENTUAN GAMA MASING-MASING/ APABILA JENAZAH DINYATAKAN NEGATIF// TAERAKHIR/ DIRINYA MENYARANKAN JAJARANNYA/ UNTUK MENYOSIALISASIKAN KETENTUAN PEMAKAMAN JENAZAH -COVID- 19/ AGAR PERSOALAN TERSEBUT TIDAK TERULANG KEMBALI//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM -UIN- JAKARTA/ JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM P-M-I/ SEMESTER DUA/ IRFAN NURHAJ MENGAKU/ SEPENDAPAT DENGAN KEMENTERIAN AGAMA -KEMENAG- DAN KEMENTERIAN KESEHATAN -KEMENKES-/ TERKAIT PENGUBURAN JENAZAH -COVID- 19 DILAKUKAN SESUAI PROTOKOL YANG SUDAH DITETAPKAN// DALAM SITUS RESMINYA/ -KEMENAG- TELAH MENGATUR TATA CARA MENGURUS JENAZAH YANG TERINDIKASI -COVID- 19/ TENTUNYA MENGIKUTI AGAMA YANG DIANUT OLEH PASIEN// DIRINYA MENEGASKAN/ PENGURUSAN JENAZAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG SUDAH DITUNJUK RUMAH SAKIT ATAU –KEMENKES-// DIRINYA MENYARANKAN/ MASYARAKAT MEMBUDAYAKAN LITERASI TERUTAMA PADA LAMAN –KEMENAG/ ATAU SATUAN TUGAS –SATGAS- -COVID- 19/ AGAR TIDAK TERJADI KESALAHPAHAMAN KEMBALI///

0 komentar:

Posting Komentar