Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 14 Juni 2020

R-U-U –CIPTAKER- BERI KEWENANGAN -ORMAS- ISLAM DALAM PENETAPAN HALAL

10.09 Posted by Newsroom rdk , , No comments
UNTUK DISIARKAN: SENIN 15 JUNI 2020
REPORTER: SANI MULYANINGSIH

BADAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT D-P-R/ MENGGELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM R-D-P-U/ DENGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA M-U-I/ TERKAIT RANCANGAN UNDANG-UNDANG R-U-U/ OMNIBUS LAW CIPTA KERJA -CIPTAKER-// RAPAT TERSEBUT DILAKSANAKAN PADA KAMIS/ 11 JUNI LALU/ SECARA VIRTUAL// PERTEMUAN TERSEBUT MENUAI KRITIK// PASALNYA/ R-U-U TERSEBUT MENYATAKAN/ PENETAPAN KEHALALAN SUATU PRODUK DAPAT DILAKUKAN OLEH M-U-I/ DAN ORGANISASI MASYARAKAT -ORMAS- ISLAM BERBADAN HUKUM// NAMUN/ ATURAN TERSEBUT BERBEDA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 33/ TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL//

DILANSIR DARI KOMPAS DOT COM/ DIREKTUR LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN/ OBAT-OBATAN/ DAN KOSMETIKA L-P-P-O-M M-U-I/ LUKMANUL HAKIM MENGATAKAN/ SERTIFIKASI PRODUK HALAL UNTUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH U-M-K-M/ DALAM R-U-U -CIPTAKER- RENTAN MENIMBULKAN KEBINGUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM// MENURUTNYA/ ADA BERAGAM FATWA HALAL TERHADAP SUATU PRODUK YANG SAMA// LUKMAN MENYAMPAIKAN/ HALAL ADALAH BAGIAN INTEGRAL DARI AJARAN ISLAM YANG HARUS DIPATUHI/ DAN DITUNAIKAN SETIAP UMAT ISLAM// IA MEMINTA/ ATURAN SERTIFIKASI TERSEBUT TIDAK DILETAKKAN UNTUK MOTIF EKONOMI ATAU INVESTASI/ DAN PEMERINTAH MEMOSISIKAN DIRI SEBAGAI LEMBAGA ADMINISTRATIF/ SERTA M-U-I YANG HANYA BERPERAN SEBAGAI PENETAPAN FATWA HALAL TERHADAP PRODUK//

DOSEN FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM -UIN- JAKARTA/ MUHAMMAD YAKUB MENUTURKAN/ REGULASI TERSEBUT MERUPAKAN DI BAWAH KEMENTERIAN AGAMA –KEMENAG-// SEBAGAIMANA/ M-U-I BUKAN PEMERINTAH DAN -ORMAS- ISLAM// DOSEN STUDI ISLAM TERSEBUT MENGAKU SETUJU DENGAN R-U-U -CIPTAKER- TERSEBUT// MENURUTNYA/ HAL TERSEBUT MERUPAKAN ASPIRASI MASYARAKAT/ DAN TIDAK MENIMBULKAN KEBINGUNGAN SEBAB/ MASYARAKAT YANG AKAN MENDAFTARKAN/ CUKUP MEMILIH SATU ORMAS ISLAM KEMUDIAN/ -KEMENAG- DAN M-U-I YANG MENGAWAL STANDAR TENTANG KEHALALAN// IA MENGATAKAN/ KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM DAN FATWA M-U-I/ SEBAGAI UPAYA PENEGAKKAN HUKUM POSITIF/ DAN PENTING PADA PENERAPAN HUKUM SYARIAH DARI PRESPEKTIF HALAL/ JUGA MELINDUNGI SELURUH MANUSIA YANG MEMBUTUHKAN KUALITAS MAKANAN DAN MINUMAN/ YANG SEHAT/ HIGIENIES/ DAN TIDAK MERUSAK TUBUH ATAU HALALAN THAYYIBAN KARENA/ ISLAM MERUPAKAN AGAMA RAHMATAN LIL ALAMIN///

0 komentar:

Posting Komentar