Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Selasa, 08 September 2020

MARAKNYA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA/ BERIKUT TINJAUAN SECARA SOSIAL HINGGA HUKUM

11.08 Posted by Newsroom rdk , 1 comment
UNTUK DISIARKAN : RABU 9 SEPTEMBER 2020
REPORTER : MILLA ROSA

PENGGUNAAN OBAT TERLARANG MENYERET PUBLIK FIGUR KE RANAH TAHANAN// SANG PELANTUN LAGU “BERHARAP TAK BERPISAH”/  REZA ARTAMEVIA DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN ATAS DUGAAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA BERJENIS SABU/ PADA AKHIR PEKAN LALU// DARI TANGAN REZA ARTAMEVIA/ POLISI MENYITA SATU KLIP SABU SEBERAT NOL KOMA TUJUH PULUH DELAPAN GRAM// KASUS TERSEBUT MENYITA PERHATIAN MASYARAKAT//

SEKRETARIS DEPARTEMEN LINTAS LEMBAGA PERGURUAN TINGGI/ HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J KESEJAHTERAAN SOSIAL/ MUHAMMAD NAUFAL PANDEGA MENGATAKAN/ PENGGUNAAN OBAT TERLARANG DAPAT MERUSAK MENTAL PRIBADI ATAU KEHIDUPAN SOSIALNYA// KONSUMSI OBAT DI LUAR RESEP DOKTER DAPAT MERUSAK SARAF// MENURUTNYA/ PERAN KELUARGA DAN LINGKUNGAN AKAN MEMENGARUHI SESEORANG DALAM MENGGUNAKAN OBAT TERLARANG// NAUFAL MENGATAKAN/ OBAT TERLARANG MUDAH DIDAPATKAN TANPA HARUS MENGGUNAKAN RESEP DOKTER/ DAN MEMILIKI KANDUNGAN HEROIN/ NIKOTIN/ DAN KOKAIN MENJADI PENYEBAB SESEORANG MENGALAMI KECANDUAN//

WAKIL MOOT COURT COMMUNITY M-C-C/ FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ DZAKWAN NURIRFAN RUSLI MENUTURKAN/ TINJAUAN PENGGUNAAN OBAT TERLARANG TERTUANG DALAM UNDANG-UNDANG U-U NOMOR 35/ TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA// PADA PASAL TUJUH/ U-U NOMOR 35 TAHUN 2009 DIJELASKAN/ NARKOTIKA HANYA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN/ DAN ATAU PENGEMBANGAN ILMU KESEHATAN ATAU ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI// DIRINYA MENGATAKAN/ PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI DIATUR DALAM PASAL 127/  SESUAI DENGAN GOLONGAN// NARKOTIKA GOLONGAN SATU DIPIDANA PENJARA MAKSIMAL EMPAT TAHUN/ NARKOTIKA GOLONGAN DUA DIPIDANA PENJARA MAKSIMAL DUA TAHUN/ DAN NARKOTIKA GOLONGAN TIGA DIPIDANA PENJARA MAKSIMAL SATU TAHUN// PENYALAH GUNA WAJIB MENJALANI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL// MENURUTNYA/ MAHASISWA PERLU MEMBENTUK GERAKAN ANTI NARKOBA DENGAN TUJUAN/ MEMBERIKAN PEMAHAMAN DI LINGKUNGAN KAMPUS DAN SEKOLAH/ AKAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA///

1 komentar:

  1. keren, semoga bermanfaat dan berkarya terus semoga menjadi org yg bermanfaat unt org lain

    BalasHapus