Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 30 November 2020

KONTROVERSI PENUNDAAN E-VOTING –PEMILWA-/ INI KATA ANGGOTA K-P-M DAN MAHASISWA

UNTUK DISIARKAN : SELASA 01 DESEMBER 2020

REPORTER : SANI MULYANINGSIH


PEMILIHAN MAHASISWA –PEMILWA- MENGALAMI PENUNDAAN KEMBALI// HAL TERSEBUT SEJALAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN S-K REKTOR TENTANG PENUNDAAN E-VOTING/ KARENA MASIH TERDAPAT PROSES PENYELESAIAN SENGKETA CALON KONTESTAN –PEMILWA-/ YANG BELUM DAPAT KEPUTUSAN DARI SIDANG MAHKAMAH PEMILIHAN MAHASISWA M-P-M// DALAM S-K TERSEBUT DIKATAKAN/ PELAKSANAAN E-VOTING SEHARUSNYA DILAKUKAN PADA SENIN KEMARIN/ NAMUN KINI DIUNDUR MENJADI SELASA/ 1 DESEMBER 2020// BERIKUT TANGGAPAN PIHAK TERKAIT DAN MAHASISWA TERHADAP PENUNDAAN E-VOTING TERSEBUT//

ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN MAHASISWA K-P-M/ NUR KHOFIAH MENGAKU/ DIRINYA TIDAK MENGETAHUI ALASAN PENGUNDURAN JADWAL –PEMILWA-// SETIAP INFORMASI TERKINI BERADA DI LAMAN INSTAGRAM @OFFICIAL.KPMUINJKT// DIRINYA MENGATAKAN/ AWALNYA JADWAL SUDAH TERENCANA/ NAMUN AKHIRNYA TIDAK SESUAI DENGAN TIMELINE YANG TELAH DITETAPKAN DI AWAL S-K// SIDANG PLENO BANYAK YANG DIUNDUR// DIRINYA MENYAYANGKAN/ PADA SIDANG TERSEBUT BANYAK YANG MENGAJUKAN PEMBELAAN DIRI// KEMUDIAN/ PADA PROSES VERIFIKASI BANYAK TERJADINYA MISS KOMUNIKASI SEPERTI/ BADAN PENGURUS HARIAN B-P-H MENENTUKAN TIMELINE SENDIRI/ DAN TIDAK MENGINFORMASIKAN KE K-P-M JUGA KEPADA YANG LAINNYA//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ RIKA SALSABILA MENILAI/ PENUNDAAN TERSEBUT MEMPUNYAI ARTI PENTING BAGI KAMPUS DAN MAHASISWA// MENURUTNYA/ PENUNDAAN TERJADI KARENA ADA MAKSUD DAN TUJUAN TERTENTU// DIRINYA MENAMBAHKAN/ -PEMILWA-- 2020 MEMERLUKAN KOMUNIKASI YANG BAIK/ KARENA MAHASISWA MEMERLUKAN INFORMASI LEBIH LANJUT// RIKA BERHARAP/ -PEMILWA- TAHUN DEPAN TIDAK MENUAI BANYAKNYA KOMENTAR NEGATIF///

0 komentar:

Posting Komentar