Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Senin, 29 Agustus 2022

DEWAN PERS SEBUT INDEKS KEMERDEKAAN PERS MENINGKAT DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR

UNTUK DISIARKAN: SELASA 30 AGUSTUS 2022

REPORTER: JELITA MAWAR HAPSARI

INDEKS KEMERDEKAAN PERS I-K-P MEMILIKI KECENDERUNGAN MENINGKAT DALAM LIMA TAHUN TERAKHIR// YAKNI DARI 68,00 POIN PADA 2018 MENJADI 77,88 POIN PADA 2022// KENAIKAN TERSEBUT MENGINDIKASIKAN BAHWA PERS NASIONAL BERADA DALAM KONDISI CUKUP BEBAS UNTUK MENGEKSPRESIKAN INFORMASI DAN BERITA YANG DISAJIKAN// HAL TERSEBUT DIUNGKAPKAN OLEH KETUA DEWAN PERS/ PROFESOR AZYUMARDI AZRA DALAM PEMBUKAAN ACARA PELUNCURAN HASIL SURVEI I-K-P 2022 PADA KAMIS LALU//

ANGGOTA LEMBAGA PERS MAHASISWA L-P-M INSTITUT/ FEBRIA ADHA LARASATI MENGUNGKAPKAN/ KEBEBASAN PERS DI INDONESIA SUDAH CUKUP MENINGKAT TETAPI BELUM SEPENUHNYA MENDAPAT KEMERDEKAAN SEBAB ADANYA RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA R-K-U-H-P YANG BERPOTENSI MEMBUAT PARA WARTAWAN TIDAK BEBAS DALAM MEMBERIKAN INFORMASI DAN TANTANGAN YANG HARUS DIHADAPI OLEH PERS INDONESIA// DIANTARANYA ADALAH ANCAMAN YANG DATANG DARI BERBAGAI PIHAK/ BUZZER/ BAHKAN KUALITAS JURNALIS ITU SENDIRI YANG MENJADI TANTANGAN PERS MASA KINI// DIRINYA BERHARAP/ PERS DI INDONESIA SEMAKIN BEBAS DAN DILINDUNGI SEHINGGA MENJADI MEDIA YANG INDEPENDEN DEMI INFORMASI YANG FAKTA DAN AKURAT UNTUK DIBAGIKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS//

MAHASISWA FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ JURUSAN JURNALISTIK/ SEMESTER TIGA/ ASNAURA MENGATAKAN/ SURVEI INDEKS MENYATAKAN INDONESIA MENGALAMI KENAIKAN KEBEBASAN PERS/ KEBEBASAN PERS DI INDONESIA MASIH MENGALAMI PEMBATASAN YANG BERANEKA RAGAM// SEPERTI SULITNYA PENERBITAN HINGGA TINDAK KRIMINAL TERHADAP JURNALIS PERS// PEMERINTAH PERLU MEMPERHATIKAN KESEJAHTERAAN WARTAWAN YANG BELUM TERPENUHI SEHINGGA MEMBUAT KOMPETENSI YANG DIMILIKI WARTAWAN MAUPUN JURNALIS TIDAK MAKSIMAL DALAM MENGHASILKAN BERITA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ MENINGKATNYA I-K-P KEBEBASAN DAN HAK-HAK PERS HARUS TERUS DIPERJUANGKAN SESUAI YANG TELAH DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG PERS AGAR PERS INDONESIA MENJADI PENYAMBUNG INFORMASI MASYARAKAT YANG BAIK/ BUKAN MENJADI SENJATA UNTUK KEPENTINGAN LAIN///

0 komentar:

Posting Komentar