UNTUK DISIARKAN : SENIN 21 MEI 2017
REPORTER : SYARIFATUL ADIBAH
BERBAGAI
AKSI BENTUK PENOLAKAN/ DAN WUJUD SEMANGAT BENTUK PERSETUJUAN/ TIMBUL BERSAMA
LAHIRNYA KEBIJAKAN BARU// SEBAGAIMANA KEBIJAKAN REKTOR TERHADAP SISTEM UANG
KULIAH TUNGGAL U-K-T/ DAN BERALIH STATUS UIN JAKARTA MENJADI PERGURUAN TINGGI
NEGERI BERBADAN HUKUM P-T-N B-H MULAI TAHUN AJARAN 2017-2018/ YANG MENGUNDANG
PRO DAN KONTRA DARI MAHASISWA// DENGAN MENYANDANG STATUS P-T-N B-H/ PERGURUAN
TINGGI MEMILIKI OTONOMI PENUH DALAM MENGATUR ANGGARAN RUMAH TANGGANYA SENDIRI//
KETUA
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA –DEMA- UIN JAKARTA/ RYAN HIDAYAT MENGUNGKAPKAN/
SECARA SISTEM/ U-K-T SANGATLAH BAGUS/ KARENA TERDAPAT SUBSIDI SILANG/ YANG
MEMBANTU MAHASISWA KURANG MAMPU UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN// NAMUN RYAN MENGATAKAN/ UIN JAKARTA BELUM SIAP
UNTUK HAL INI/ SERINGNYA TERJADI SISTEM EROR PADA KASUSNYA/ PROSES PENGISIAN
BERKAS U-K-T MENJADI TERHAMBAT/ DAN
MEMBUAT BEBERAPA CALON MAHASISWA/ JUSTRU TERJEBAK DALAM GOLONGAN U-K-T YANG
PALING TINGGI// RYAN MEMAPARKAN/ UIN JAKARTA BUTUH LEBIH MEMATANGKAN TEKNIS DAN
INFRASTRUKTUR DEMI MEWUJUDKAN WORLD CLASS
UNIVERSITY// RYAN BERHARAP/ KAMPUS TIDAK TERFOKUS DALAM MELABEL DIRI
MENJADI WORLD CLASS UNIVERSITY/ NAMUN
LEBIH FOKUS DALAM MENINGKATKAN KUALITAS MAHASISWANYA/ SEHINGGA MAMPU BERSAING/
DAN MEMILIKI NILAI//
DUTA
SOSIAL POLITIK 2016 UIN JAKARTA/ MUHAMMAD SARIFIN MENGAKU/ MENYAMBUT BAIK
KEPUTUSAN U-K-T DAN ALIH STATUS UIN JAKARTA MENJADI P-T-N B-H/ BAGINYA/ SETIAP
KEBIJAKAN YANG DIPUTUSKAN/ TENTU TELAH MELALUI RAPAT DAN PENGGODOGAN YANG MATANG/ DAN
TENTU DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MAHASISWA// SARIFIN MEMAPARKAN/ SISTEM U-K-T
MENJADI PEMBAGIAN YANG ADIL/ KARENA JUMLAH UANG KULIAH YANG DIBAYARKAN/ SESUAI
DENGAN KEMAMPUAN JUMLAH GAJI ORANGTUA// HAL INI/ MEMBANGUN SISTEM SUBSIDI
SILANG BAGI MAHASISWA YANG KURANG DALAM KEMAMPUAN EKONOMI/ DAN MEMBUAT
PEMBERIAN BEASISWA MENJADI LEBIH TERARAH SEHINGGA TEPAT SASARAN///
0 komentar:
Posting Komentar