Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Rabu, 22 Januari 2020

POLEMIK PENERAPAN OMNIBUS LAW DI INDONESIA

16.15 Posted by Newsroom rdk , No comments


UNTUK DISIARKAN : KAMIS 23 JANUARI 2020
REORTER : CHINTIA DESY UTAMI

ISTILAH OMNIBUS LAW/ PERTAMA KALI DILONTARKAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM PIDATO PERTAMANYA USAI DILANTIK SEBAGAI PRESIDEN RI 2019-2024/ PADA 20 OKTOBER 2019 LALU// OMNIBUS/ BERASAL DARI BAHASA LATIN YANG BERARTI SEGALANYA/ YAKNI UNDANG-UNDANG YANG MENCAKUP BERBAGAI ISU ATAU TOPIK// RENCANANYA/ SISTEM TERSEBUT AKAN DITERAPKAN DI INDONESIA// NAMUN/ HAL TERSEBUT MENUAI BANYAK PENOLAKAN DARI BERBAGAI KALANGAN TERMASUK BURUH//

DEKAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ DR. H. AHMAD THOLABI KHARLIE, S.AG., S.H., M.H., M.A., MENJELASKAN/ OMNIBUS LAW IALAH HUKUM YANG MENGATUR SEGALANYA// PADA DASARNYA/ HUKUM TERSEBUT MENGATUR PERIHAL TEMA YANG DISEPAKATI SEBELUMNYA OLEH D-P-R DAN PRESIDEN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA DITERAPKAN DI INDONESIA TENTU DIPERLUKAN SINKRONISASI TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA// ADAPUN  DAMPAK OMNIBUS LAW TERKAIT ‘CIPTA LAPANGAN KERJA’ MENURUT PERSPEKTIF PEMERINTAH/ HAL TERSEBUT MERUPAKAN TEROBOSAN YANG AKAN MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA// NAMUN/ MENURUT PERSPEKTIF BURUH ATAU TENAGA KERJA/ HAL TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN KARENA MELEMAHKAN KEDUDUKAN HUKUM DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN// THOLABI BERHARAP/ TERKAIT DENGAN DICIPTAKANNYA OMNIBUS LAW AKAN  TIMBUL KESELARASAN HUKUM DI INDONESIA/ DAN TIDAK MENGURANGI KEDUDUKAN HUKUM DARI WARGA NEGARA ATAU BURUH PERIHAL HAK YANG DIJAMIN DALAM UNDANG-UNDANG//

KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J/ ILMU HUKUM/ AHAMAD FARHAN HADAD MENUTURKAN/ TERKAIT OMNIBUS LAW YANG RAMAI DIBAHAS SAAT INI TIDAK JELAS HAL APA YANG AKAN DISEDERHANAKAN/ APAKAH SISTEM PERUNDANG-UNDANGANNYA ATAU MEMPERSATUKAN UNDANG-UNDANGAN// MENURUTNYA/ ALASAN PEMERINTAH MEMBERLAKUKAN SISTEM TERSEBUT SEBENARNYA KARENA RUMITNYA BIROKRASI YANG ADA/ DAN JIKA KEJELASAN DALAM OMNIBUS LAW TELAH DITERANGKAN SECARA DETAIL MUNGKIN DAPAT COCOK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA// DIRINYA MENAMBAHKAN/ DALAM HAL PENERAPAN OMNIBUS LAW MEMANG PERLU ADANYA PENJELASAN SECARA DETAIL/ DAN PENANGANAN IMPACT DARI ADANYA UNDANG-UNDANG BARU/ TERMASUK DIJAGANYA KEKUATAN KAPABILITAS INTERNAL MASYARAKAT INDONESIA///


0 komentar:

Posting Komentar