UNTUK
DISIARKAN : KAMIS 23 JANUARI 2020
REORTER
: CHINTIA DESY UTAMI
ISTILAH OMNIBUS LAW/
PERTAMA KALI DILONTARKAN PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM
PIDATO PERTAMANYA USAI DILANTIK SEBAGAI PRESIDEN RI 2019-2024/ PADA 20 OKTOBER 2019 LALU// OMNIBUS/ BERASAL DARI BAHASA LATIN YANG BERARTI SEGALANYA/ YAKNI UNDANG-UNDANG YANG MENCAKUP BERBAGAI ISU ATAU
TOPIK// RENCANANYA/ SISTEM TERSEBUT AKAN DITERAPKAN DI INDONESIA//
NAMUN/ HAL TERSEBUT MENUAI BANYAK PENOLAKAN DARI BERBAGAI
KALANGAN TERMASUK BURUH//
DEKAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM F-S-H/ DR. H. AHMAD THOLABI KHARLIE, S.AG., S.H., M.H., M.A.,
MENJELASKAN/ OMNIBUS LAW IALAH HUKUM YANG MENGATUR SEGALANYA// PADA DASARNYA/ HUKUM TERSEBUT MENGATUR PERIHAL TEMA YANG DISEPAKATI
SEBELUMNYA OLEH D-P-R DAN PRESIDEN// DIRINYA MENAMBAHKAN/ JIKA DITERAPKAN DI INDONESIA TENTU DIPERLUKAN
SINKRONISASI TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA// ADAPUN DAMPAK OMNIBUS LAW
TERKAIT ‘CIPTA LAPANGAN KERJA’ MENURUT PERSPEKTIF PEMERINTAH/
HAL TERSEBUT MERUPAKAN TEROBOSAN YANG AKAN MENCIPTAKAN
LAPANGAN KERJA// NAMUN/
MENURUT PERSPEKTIF BURUH ATAU TENAGA KERJA/ HAL TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN KARENA MELEMAHKAN KEDUDUKAN
HUKUM DALAM BIDANG KETENAGAKERJAAN// THOLABI BERHARAP/ TERKAIT DENGAN DICIPTAKANNYA OMNIBUS LAW AKAN TIMBUL KESELARASAN
HUKUM DI INDONESIA/ DAN TIDAK MENGURANGI KEDUDUKAN HUKUM DARI WARGA NEGARA ATAU BURUH PERIHAL
HAK YANG DIJAMIN DALAM UNDANG-UNDANG//
KETUA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN H-M-J/ ILMU HUKUM/ AHAMAD FARHAN HADAD MENUTURKAN/
TERKAIT OMNIBUS LAW
YANG RAMAI DIBAHAS SAAT INI TIDAK JELAS HAL APA YANG AKAN DISEDERHANAKAN/
APAKAH SISTEM PERUNDANG-UNDANGANNYA ATAU MEMPERSATUKAN UNDANG-UNDANGAN//
MENURUTNYA/ ALASAN PEMERINTAH
MEMBERLAKUKAN SISTEM TERSEBUT SEBENARNYA KARENA RUMITNYA BIROKRASI YANG ADA/
DAN JIKA KEJELASAN DALAM OMNIBUS LAW TELAH DITERANGKAN SECARA
DETAIL MUNGKIN DAPAT COCOK DIBERLAKUKAN DI INDONESIA//
DIRINYA MENAMBAHKAN/ DALAM HAL PENERAPAN OMNIBUS
LAW MEMANG PERLU ADANYA PENJELASAN SECARA DETAIL/ DAN PENANGANAN IMPACT DARI ADANYA UNDANG-UNDANG BARU/
TERMASUK DIJAGANYA KEKUATAN KAPABILITAS INTERNAL
MASYARAKAT INDONESIA///
0 komentar:
Posting Komentar