UNTUK DISIARKAN : RABU 21 OKTOBER 2020
REPORTER : MILLA ROSA
BERDASARKAN DATA SISTEM INFORMASI ONLINE PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK -SIMFONI- P-P-A/ SEJAK JANUARI HINGGA 24 JULI 2020/ PELAPORAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DEWASA SEBANYAK TIGA RIBU DUA PULUH/ KASUS KEKERASAN PADA ANAK SEBANYAK EMPAT RIBU LEBIH/ DAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK BERJUMLAH DUA RIBU LIMA RATUS LEBIH KASUS// HAL TERSEBUT MENJADI LATAR BELAKANG ADANYA RANCANGAN UNDANG-UNDANG R-U-U PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL P-K-S/ UNTUK MELINDUNGI KORBAN DARI TINDAK KEKERASAN SEKSUAL//
ANGGOTA GENDER TALK/ DARA AYU NOGROHO PUTRI MENGATAKAN/ POIN PENTING R-U-U P-K-S ADALAH MEMINIMALISIR DAN MENGHAPUS TINDAK KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA// MENURUT MAHASISWA JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM P-M-I/ SEMESTER TUJUH TERSEBUT/ KASUS KEKERASAN SEKSUAL PERLU DIKAJI BERDASARKAN PERSPEKTIF KORBAN/ TERUTAMA KONDISI PSIKISNYA// R-U-U P-K-S DIRASA DAPAT MENCIPTAKAN RUANG AMAN BAGI KORBAN// NAMUN/ PENGESAHANNYA TERKENDALA AKIBAT PRO KONTRA DI MASYARAKAT SEHINGGA/ PERDEBATAN DAN HOAX TERUS BEREDAR// PADAHAL/ PASAL DALAM R-U-U TERSEBUT DIRASA SUDAH MEWAKILI/ BAIK SECARA PERSPEKTIF KORBAN ATAU PELAKU/ JUGA CARA PENANGANNYA//
KOORDINATOR DAERAH -KORDA- INDONESIA JUARA EMAS JAWA BARAT/ NURCHADILA CHAERUNNISA MENUTURKAN/ R-U-U P-K-S FOKUSNYA GENERAL/ BERUPAYA MENGUATKAN KESETARAAN GENDER AGAR TIDAK ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN// MENURUTNYA/ R-U-U P-K-S BERUPAYA MENGHINDARI TERJADINYA DISKRIMINASI ANTARA PELAKU DAN KORBAN// NAMUN/ R-U-U TERSEBUT MENGALAMI KONTRA DARI BEBERAPA PEMUKA AGAMA SEBAB/ DIANGGAP TIDAK SESUAI DENGAN NORMA DI MASYARAKAT// MAHASISWA JURUSAN HUKUM KELUARGA/ SEMESTER LIMA TERSEBUT BERPENDAPAT/ HAL TERSEBUT SEBENARNYA BERGANTUNG CARA PANDANG SESEORANG TERHADAP DRAFT R-U-U P-K-S// DIRINYA MENYANGKAN/ U-U CIPTA KERJA DISAHKAN SEMENTARA R-U-U P-K-S HARUS DIKESAMPINGKAN//
0 komentar:
Posting Komentar