UNTUK DISIARKAN: JUMAT 5 NOVEMBER 2021
REPORTER: JUVA SALMA CHOTIKA
PERKEMBANGAN UANG KRIPTO TELAH TERJADI SEJAK 90-AN SILAM/ MERUPAKAN SEBUAH BENTUK UPAYA UNTUK MENGEMBANGKAN PEREKONOMIAN BERBASIS DIGITAL// NAMUN HAL TERSEBUT MASIH DITANGGUHKAN/ BAHKAN PENGURUS WILAYAH NAHDATUL ULAMA N-U JAWA TIMUR MENGELURKAN FATWA AKAN HARAMNYA UANG KRIPTO YANG DINILAI TIDAK MEMENUHI KRITERIA SEBAGAI ALAT JUAL-BELI//
DOSEN FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI F-D-I-KOM/ PENGAMPU MATA KULIAH EKONOMI/ WAHYU PRASETYAWAN MENYAMPAIKAN/ PERKEMBANGAN UANG KRIPTO ATAU BIT COIN SECARA TERORITIS DAN SECARA LEGAL BELUM BISA DIKATAKAN SEBAGAI UANG ATAU ALAT TUKAR// KARENA/ DEFINISI UANG HARUS MEMILIKI TIGA UNSUR/ DIANTARANYA SEBAGAI ALAT TUKAR/ ALAT PENGHITUNG/ DAN ALAT PENYIMPAN NILAI// DALAM PERSPEKTIF ISLAM DUNIA CRYPTOCURRENCY PADA SEBUAH INVESTASI/ TENTU MEMILIKI RISIKO YANG TINGGI// KARENA/ TERDAPAT NILAI YANG FLUKTUATIF DAN MEMILIKI MANAJEMEN RISIKO YANG AMAT BESAR// HAL TERSEBUT YANG MENIMBULKAN BEBERAPA FATWA AKAN HARAMNYA CRYPTOCURRENCY// BUKAN HANYA KETIDAKJELASAN AKAN MATA UANG TERSEBUT/ NAMUN DAPAT MERUGIKAN BAGI ORANG YANG TIDAK MEMAHAMINYA//
JURNALIS ANNAHDLOH MEDIA ONLINE MALAYSIA/ SITI HUMAEROH MENGATAKAN/ PADA DASARNYA MATA UANG KRIPTO TIDAK BEKERJA SEPERTI MATA UANG KONVESIONAL PADA SEMESTINYA/ TIDAK DIKONTROL BAHKAN TIDAK ADANYA OTORITAS CENTRAL YANG MENILAI DARI SISI MATA UANG TERSEBUT// SEHINGGA/ HAL TERSEBUTLAH YANG MENJADI KONTROVERSI AKAN PENGELOLAAN UANG DIGITAL// HINGGA SEKARANG/ HAL TERSEBUT MASIH DIJADIKAN PERDEBATAN AKAN ADANYA HUKUM DAN PERSPEKTIF HADIRNYA MATA UANG DIGITAL TERSEBUT///
0 komentar:
Posting Komentar