Berita untuk disiarkan pada program NEWSTAINMENT, Senin-Jum'at pukul 09.00-10.00 WIB

Minggu, 30 Mei 2021

PERLUNYA TINDAKAN TEGAS DALAM BERANTAS JARINGAN TERORISME

UNTUK DISIARKAN: SELASA 1 JUNI 2021

REPORTER: JUVA SALMA CHOTIKA

 

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME B-N-P-T MENCATAT/ TERDAPAT SERIBU LIMA RATUS WARGA NEGARA INDONESIA W-N-I  YANG TERLIBAT DALAM AKSI TERORISME DI LUAR NEGERI// PARA W-N-I TERSEBUT DINAMAKAN SEBAGAI FOREIGN TERRORIST FIGHTERS F-T-F// F-T-F MERUPAKAN INDIVIDU YANG BEPERGIAN KE LUAR DARI KEWARGANEGARAANNYA/ DENGAN TUJUAN UNTUK MERANCANG DAN BERPARTISIPASI DALAM AKSI TERORISME DAN KEJAHATAN BERSENJATA LAINNYA//

WAKIL KETUA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM K-P-I/ FAIEQ MENGATAKAN/ BANYAKNYA W-N-I YANG TERLIBAT DALAM KASUS TERORIS DI LUAR NEGERI/ TENTU AKAN MERUBAH CITRA BAIK INDONESIA// KARENA/ INDONESIA MERUPAKAN NEGARA YANG LEBIH BANYAK MENGANUT AGAMA ISLAM// DALAM HAL TERSEBUT/ AKAN MERUBAH POLA PIKIR SESEORANG YANG MENGATAKAN ISLAM ADALAH AGAMA TERORIS// NAMUN/ TERORIS ADALAH TERORIS YANG TIDAK DI CAMPUR TANGANI OLEH AGAMA// KARENA/ SETIAP AGAMA TENTU MENCINTAI PERDAMAIAN ANTARA UMATNYA//

WAKIL PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI H-M-P-S ILMU HUKUM/ ALDI HATAPAYO MENUTURKAN/ SEKECIL APAPUN KELOMPOK YANG SUDAH MENGADAKAN IN TOLERANSI/ ANTARA TERORISME MAUPUN RADIKALISME/ MERUPAKAN MUSUH BERSAMA DAN DAPAT MEMECAH BELAH SUATU BANGSA// MAKA/ LANGKAH UTAMA YANG HARUS DI LAKUKAN PEMERINTAH/ YAITU DENGAN KONSOLIDASI DENGAN APARAT KEAMANAN/ SEPERTI BADAN INTELIJEN NEGARA –BIN- ATAU DENSUS 88/ UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN TEGAS/ TERUKUR DAN TERARAH// SEHINGGA/ KITA DAPAT MENANGKAP JARINGAN-JARINGAN TERORIS YANG ADA DI DALAM MAUPUN LUAR NEGERI SAMPAI KE AKAR-AKARNYA// SELAIN ITU/ PERLU TINDAKAN HUKUM YANG SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG U-U YANG BERLAKU/ YAITU U-U NOMOR LIMA TAHUN 2018 TENTANG TINDAK PIDANA TERORISME///

0 komentar:

Posting Komentar