Untuk disiarkan : Kamis
4 Desember 2014
Reporter :
Syahidah Azzahra
Mulai kemarin PANWASLU (Panitia Pengawas Pemilu) disetiap fakultas
dan BANWASLU ( Badan Pengawas Pemilu) sudah membuka untuk siapa saja yang ingin
melaporkan sengketa terkait PEMIRA. Jika ada sengketa terkait PEMIRA,
pertama-tama dapat di adukan kepada PANWASLU di
fakultas masing-masing, dengan menyerahkan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), surat
aktif kuliah atau KTM dengan KRS (Kartu Rencana Studi) terakhir, untuk mengisi
formulir pengaduan. Syarat pengaduan sengketa apabila ada bukti, harus disertai
satu saksi, sedangkan pengaduan tanpa bukti diminta dua saksi.
Aprilian Sena, selaku ketua BANWASLU, mengatakan sampai sekarang
baru satu pengaduan yang diterima di BANWASLU, yaitu pengaduan dari mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), terkait dengan lima suara yang tidak
sah, tetapi disahkan oleh KPU. Sena menambahkan pengaduan tersebut akan dikaji
terlebih dahulu untuk menentukan sah atau tidaknya suara tersebut.
Dewi Triana, Mahasiswa Menejement Bisnis semester tiga, mengatakan
sejauh ini, dirinya tidak melihat terjadinya kecurangan dalam PEMIRA, dan jika
pun terjadi kecurangan mungkin dirinya akan segera melapor kepada PANWASLU di
fakultas.
0 komentar:
Posting Komentar