Untuk
Disiarkan : Kamis 26 Maret 2015
Reporter : Nabila Puspa Asriyani
(Rabu, 25/3) Seminar Nasional yang digelar jurusan Kesejahteraan Sosial dalam rangka merayakan Social Work Day, di Auditorium Harun Nasution. |
Restorative Justice menjadi
perbincangan yang tidak ada habisnya di Indonesia. Dalam praktek penegakan
hukum pidana,
sering kali masyarakat mendengar istilah Restorative
Justice, yang artinya adalah keadilan restorasi. Pada prinsipnya, Restorative Justice merupakan suatu
falsafah, atau pedoman dasar dalam
proses perdamaian di luar peradilan, dengan menggunakan cara mediasi atau
musyawarah dalam mencapai suatu keadilan, tanpa harus menggunakan hukuman
penjara dalam penyelesaian akhirnya. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan
overkapasitas di lapas,
yang dapat mengakibatkan gangguan psikologi, seperti mudah marah.
Ketua
STKS Bandung, Dr.Kanya Eka Santi, mengatakan,
pentingnya social worker sebagai
penolong profesional, membantu mengatasi masalah-masalah komunitas. Hal ini juga bermaksud
agar mahasiswa memiliki pengalaman untuk membantu pekerjaan sosial ini,
khususnya dalam peradilan. Kanya menambahkan, kiprah KESSOS di bidang hukum menurun
karna kurangnya dana. Hal ini mengakibatkan masalah di Indonesia, khususnya
permasalahan Restorative Justice.
Mahasiswa
FDIKOM, jurusan KESSOS
semester dua, Thania Khairunnisa,
mengatakan, acara ini sangat bermanfaat. Bagi
mahasiswa KESOS, ini
berfungsi untuk membantu fungsi sosial minoritas secara profesional.
0 komentar:
Posting Komentar